Polisi Panggil PT Pelayaran Ari Duta Bahari Soal Dugaan Penipuan Tongkang Karam, Natalis : Klien Kami Sangat Dirugikan
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 terhadap pengusaha Batam Charles Hutabarat terus berlanjut, Satreskrim Polres Lingga dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Pelayaran Ari Duta Bahari.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Lingga, Iptu Maidir menyatakan bahwa proses masih berjalan. "Kita masih melakukan penyelidikan dan terlapor juga masih kita mintai keterangan," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Natalis N Zega menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan main-main lagi dan terus melakukan upaya-upaya hukum hingga penyidik menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Kita meminta pihak Kepolisian mengatensi khusus kasus ini. Klien kami sangat dirugikan dan ia harus secepatnya mendapatkan kepastian hukum yang tepat," tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lingga terhadap pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari merupakan langkah tepat dan harus diapresiasi.
"Pemeriksaan terhadap pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari sebagai bukti bahwa pihak Kepolisian bekerja profesional dan patut kita apresiasi. Pada intinya, kita terus mendorong pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas," jelasnya.
Diketahui, dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 secara resmi telah di laporkan korban ke Polres Lingga dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau pada tanggal 27 November 2025 kemarin.
Melalui Kuasa Hukumnya Natalis N Zega mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan itu bermula telah melakukan transaksi pembelian satu unit bangkai Kapal Tongkang milik PT Pelayaran Ari Duta Bahari yang saat ini karam di perairan Senayang.
"Pembayaran kapal tersebut sebesar Rp 200 Juta dan disertai penyerahan bukti kepemilikan kapal yang diterima langsung oleh klien saya," ungkap Natalis N Zega saat konferensi pers di bilangan Nagoya Batam, Selasa (16/12/2025).
Setelah proses transaksi jual beli berlangsung, terjadi sebuah permasalahan di tengah masyarakat. Alih-alih pihak perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari justru menghibahkan bangkai kapal secara diam-diam kepada masyarakat Desa Labuh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.
"Proses hibah itu tanpa sepengetahuan klien saya. Justru, kami baru mengetahuinya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Padahal kapal itu sudah kami bayar," ujarnya.
Mengetahui bangkai kapal tongkang telah dihibahkan, korban sempat mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan PT Pelayaran Ari Duta Bahari. Namun mereka hanya memberikan janji-janji palsu tanpa solusi.
"Tentu, hal ini menjadi bahan pertanyaan kami, legalitas apa yang dimiliki PT Pelayaran Ari Duta Bahari sehingga berani menghibahkan sepihak kepada masyarakat. Sementara, sudah jelas sampai saat ini bukti kepemilikan kapal itu ada di tangan kami," jelasnya
Menurut Zega, atas peristiwa itu, korban harus menanggung jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Sampai pada akhirnya, permasalahan ini harus berlanjut ke jalur hukum.
"Saya sebagai Kuasa Hukum korban, pastinya kita akan kawal kasus ini sampai korban mendapatkan kepastian hukum yang tepat. Pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari harus bertanggung jawab dan mengganti segala bentuk kerugian klien saya dari awal hingga saat ini," tegas Zega
Tak hanya itu, Natalis N Zega juga secara resmi akan menyurati institusi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Hal ini kami lakukan agar Kementerian Keuangan dapat mengaudit berapa kerugian negara yang ditimbulkan," kata Zega.
Lanjut, Zega menjelaskan, kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 ini telah tenggelam di perairan Senayang sejak Januari 2025 lalu dan sampai saat ini belum dievakuasi. Tentu, ada pelanggaran yang cukup fatal yang dilanggar oleh PT Pelayaran Ari Duta Bahari.
"Berpacu pada Undang-Undang Kemaritiman yang berlaku, batas waktu untuk mengevakuasi kapal tersebut selama 90 hari dan itu berdasarkan tingkat kesulitan posisi kapal tenggelam. Sedangkan, kapal yang harusnya milik klien kami, posisi kapal karam tidak begitu rumit. Lantas, apa tujuan PT Pelayaran Ari Duta Bahari membiarkan bangkai kapal tersebut," bebernya
"Kami menduga PT Pelayaran Ari Duta Bahari sengaja membiarkan bangkai kapal itu untuk menghindari pajak negara. Tentu, hal ini harus ditelusuri pihak terkait, jika perlu cek kelengkapan perizinan apa saja yang mereka miliki," pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini.
"Ada laporan terkait Pasal 372 dan Pasal 378, dan sedang diselidiki serta ditangani," tutup AKBP Pahala Martua Nababan. (ISP)








