Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Bea Cukai Batam akhirnya angkat bicara terkait maraknya praktik penyelundupan barang ilegal yang berlangsung terang-terangan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam.

Melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi, pihaknya menyatakan saat ini tengah mendalami dugaan praktik tersebut.

"Unit pengawasan telah melakukan monitoring dengan beberapa metode yakni melalui analisis, pendalaman, strategi dan juga rencana penindakan agar tetap dalam koridor aturan FTZ," ungkap Setiawan Rosyidi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Berikan Atensi Khusus

Setiawan menegaskan Bea Cukai telah memberikan atensi khusus terhadap praktik penyelundupan barang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, penindakan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

"Hanya memang butuh waktu, karena anggota kami sedang konsen di penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor)," ujarnya.

Nama AY Diduga Sebagai Pengendali

Di tengah pendalaman Bea Cukai, nama pria berinisial AY mulai mencuat ke publik. AY diduga menjadi pengendali praktik pengiriman barang ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Nama AY disebut sudah tidak asing dalam bisnis pengiriman barang jalur tidak resmi. Ia bahkan disebut memiliki relasi kuat agar bisnisnya berjalan rapi dan aman dari pengawasan.

“Pengiriman barang ilegal modus Jasa Titip atau Jastip di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu dikendalikan oleh AY. Semua orang juga sudah mengetahui hal itu,” ujar sumber.

Modus Jastip dan Manfaatkan Celah FTZ

Informasi yang dihimpun, modusnya adalah mengumpulkan barang paket, elektronik, mikol, hingga rokok tanpa pita cukai di gudang. Lalu diangkut truk boks pada malam hari menuju Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Dari titik transit itu, barang diberangkatkan menggunakan kapal laut nonformal menuju Riau Daratan dan wilayah pabean lainnya tanpa melalui prosedur kepabeanan.

Praktik ini diduga memanfaatkan status Batam sebagai Free Trade Zone. Barang masuk ke Batam bebas bea masuk, tapi saat keluar ke wilayah pabean Indonesia seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak.

Tingginya beban pajak inilah yang diduga jadi celah untuk menghindari kewajiban negara melalui jalur “tikus”.

Akibatnya negara berpotensi kehilangan penerimaan miliaran rupiah. Pelaku usaha logistik legal juga dirugikan karena harus bersaing dengan jaringan yang tidak membayar pajak.

Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan ini dan menutup jalur penyelundupan yang sudah berlangsung lama. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sosok pria berinisial AY perlahan mulai mencuat ke publik setelah diduga terlibat dalam praktik gelap penyelundupan barang ilegal melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam.

Nama AY disebut sudah tidak asing lagi dalam bisnis pengiriman barang melalui jalur tidak resmi. Ia bahkan disebut memiliki relasi yang cukup kuat agar bisnisnya berjalan rapi dan aman dari pengawasan.

Diduga Pengendali Jastip Ilegal 

“Pengiriman barang ilegal modus Jasa Titip atau Jastip di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau itu dikendalikan oleh AY. Semua orang juga sudah mengetahui hal itu,” ujar sumber, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah mengumpulkan barang-barang paket, elektronik, mikol, hingga rokok tanpa pita cukai di gudang. Selanjutnya barang diangkut menggunakan truk boks pada malam hari menuju Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Dari titik transit itu, barang kemudian diberangkatkan menggunakan kapal laut nonformal menuju Riau Daratan dan wilayah pabean lainnya tanpa melalui prosedur kepabeanan.

Manfaatkan Celah FTZ

Praktik ini diduga memanfaatkan status Batam sebagai Free Trade Zone. Barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk. Namun saat dikirim ke luar Batam ke wilayah pabean Indonesia, seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak.

Tingginya beban pajak inilah yang diduga menjadi celah untuk menghindari kewajiban negara melalui jalur “tikus”.

Akibatnya negara berpotensi kehilangan penerimaan miliaran rupiah. Selain itu pelaku usaha logistik legal juga dirugikan karena harus bersaing dengan jaringan yang tidak membayar pajak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait nama AY dan aktivitas di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.

Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan ini dan menutup jalur penyelundupan yang sudah berlangsung lama.

Diberitakan sebelumnya, Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) diduga dimanfaatkan segelintir pengusaha nakal. Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau di Kecamatan Sekupang disebut-sebut menjadi pusat kendali penyelundupan barang ilegal keluar Batam.

Praktik pengiriman barang secara tidak resmi ini bertujuan menghindari kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Ironisnya, aktivitas berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang.

Jalur Tikus ke Riau Daratan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar, minuman keras atau mikol, rokok tanpa pita cukai, hingga barang elektronik diduga dilakukan melalui jalur laut tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai “jalur tikus”.

Modus ini digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.

Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi pemicu utama. Tak tanggung-tanggung, pengemplangan pajak lebih menggila kali ini.

Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pabean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu.

Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Jadi Titik Transit

Penelusuran mengarah ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang. Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun, informasi yang diterima menyebut lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan pada malam hari.

Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di Kota Batam. Selanjutnya dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.

Pergerakan kendaraan pengangkut disebut mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.

Pola pengiriman malam hari dinilai sebagai cara untuk meminimalkan pengawasan dan menghindari kewajiban kepabeanan.

Diduga Ada Pengendali di Balik Layar

Informasi menyebutkan, ada dua nama yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi barang ke luar Batam.

“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.

Potensi Kerugian Negara Miliaran

Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. 

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku logistik legal.

Selain itu muncul pertanyaan, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga jadi titik transit? 

Apakah aktivitas ini berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau ada celah pengawasan yang dimanfaatkan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait pengawasan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. (ISP)

Pelabuhan Jembatan 6 Barelang Milik AK Kembali Berdenyut, Sosok TS Disebut-sebut Pengendali Ekspedisi Siluman 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Pelabuhan tikus di kawasan Jembatan 6 Barelang yang diketahui milik AK, diduga kuat kembali berdenyut sebagai titik transit "ekspedisi siluman". 

Modusnya klasik namun fatal, menyelundupkan barang kepabeanan ke luar daerah untuk menghindari bea masuk dan pajak. Ujung-ujungnya, uang negara yang dirampok.

Sempat Mati Suri, Kini Menggeliat Lagi

Aktivitas bongkar muat ilegal dari truk ke kapal-kapal kayu di pelabuhan AK sempat meredup. Namun, kini perlahan kembali menggeliat.

Kebangkitan pelabuhan ini rupanya tak lepas dari sosok pria berinisial TS yang kini memegang kendali di balik layar.

Di dunia gelap perbatasan, nama TS bukan anak kemarin sore. Ia adalah "rahasia umum" sekaligus pemain kakap yang sebelumnya dikenal luas sebagai penguasa jalur distribusi rokok dan minuman keras atau miras ilegal di wilayah Riau. 

Jaringannya menggurita, menjadikannya sang maestro pengendali jalur laut penyelundupan di teritori Riau dan Kepulauan Riau.

Bongkar Muat Hampir Setiap Malam

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan barang dari mobil ke kapal kayu. Barang yang diangkut diduga berupa barang jastip atau barang-barang paket yang dikemas bersama barang kebutuhan pokok atau sembako.

Seorang warga setempat mengungkapkan, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut diduga berlangsung hampir setiap malam.

“Infonya hampir setiap malam mereka bongkar muat di Pelabuhan Pak Akau. Sebab buruh angkutnya sebagian dari warga sini,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurutnya, barang yang diturunkan dari truk umumnya berupa paket dan barang kebutuhan pokok.

“Barang-barang yang dibongkar dari mobil truk itu semacam barang paket dan barang sembako,” tambahnya.

Ke Mana Aparat ?

Pertanyaannya, ke mana aparat penegak hukum? 

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih terus berupaya mengkonfirmasi AK selaku pengelola pelabuhan dan menuntut ketegasan pihak Bea Cukai Batam. 

Publik kini menanti, apakah aparat akan bertindak memberantas para penyelundup ini, atau justru kembali menutup mata. (ISP)




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Rumah mewah milik Yuwanky alias Yuwanki di kawasan Sukajadi, Kota Batam, tepatnya di Jalan Palem Raja Nomor 34, disegel oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu (26/8/2026).

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penyitaan aset dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Yuwanky, 67 tahun, diketahui merupakan pemilik sekaligus Komisaris Planet Batam. Hingga saat ini ia masih diburu Bareskrim Polri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Namanya disebut terkait dengan dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam dalam jaringan Planet Batam.

Status DPO tersebut tertuang dalam Surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Penyegelan rumah ini menjadi langkah lanjutan Bareskrim Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Yuwanky terkait penyegelan tersebut. (Isp) 



Hangatnya Kebersamaan Satgas Yonif 136/TS Bersama Warga Kampung Longgoneri
INSPIRASIKEPRI.COM | PAPUA — Senyum dan keceriaan mewarnai Kampung Longgoneri, saat personel Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 136/Tuah Sakti (TS) melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama masyarakat dan anak-anak, Senin (24/08/2026)

Kegiatan yang dipimpin Sertu Egi Fatrio bersama Danpok Pam Serda Adi tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian Satgas Yonif 136/TS dalam membangun kedekatan dan mempererat hubungan kekeluargaan dengan masyarakat di wilayah penugasan.

Di sela-sela pelaksanaan tugas pengamanan, personel Satgas menyempatkan diri berinteraksi dengan warga serta bermain dan bercengkerama bersama anak-anak. Suasana berlangsung hangat dan penuh keakraban, terlebih ketika para prajurit turut membantu mengajarkan anak-anak melalui pendampingan belajar sederhana.

Selain memberikan motivasi untuk terus belajar, personel Satgas juga berbagi kebahagiaan dengan membagikan sargal berupa pakaian layak pakai kepada warga dan anak-anak. Bantuan tersebut disambut antusias dan menghadirkan keceriaan di tengah masyarakat Kampung Longgoneri.

Sertu Egi Fatrio mengatakan bahwa Komsos merupakan sarana penting untuk membangun komunikasi sekaligus memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat.

“Melalui Komsos, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kehadiran TNI tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membawa kebahagiaan dan motivasi, terutama kepada anak-anak agar tetap semangat belajar dan meraih cita-cita,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah bersama warga. Interaksi yang terjalin secara sederhana namun penuh kehangatan tersebut menjadi gambaran nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Melalui kegiatan Komsos dan kepedulian sosial, Satgas Yonif 136/TS berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, baik dalam suka maupun duka. Kehadiran prajurit diharapkan tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi sahabat, pengayom, dan bagian dari masyarakat di wilayah penugasan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) justru diduga dimanfaatkan segelintir pengusaha nakal. Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau di Kecamatan Sekupang disebut-sebut menjadi salah satu titik transit penyelundupan barang ilegal keluar Batam.

Praktik pengiriman barang secara tidak resmi ini bertujuan menghindari kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Ironisnya, aktivitas berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang.

Jalur Tikus ke Riau Daratan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar, minuman keras atau mikol, rokok tanpa pita cukai, hingga barang elektronik diduga dilakukan melalui jalur laut tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai “jalur tikus”.

Modus ini digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.

Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi pemicu utama. 

Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pab7ean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu.

Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Jadi Titik Transit

Penelusuran mengarah ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang.

Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun informasi yang diterima menyebut lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan pada malam hari.

Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di Kota Batam. Selanjutnya dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.

Pergerakan kendaraan pengangkut disebut mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.

Pola pengiriman malam hari dinilai sebagai cara untuk meminimalkan pengawasan dan menghindari kewajiban kepabeanan.

Diduga Ada Pengendali di Balik Layar

Informasi menyebutkan, ada dua nama yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi barang ke luar Batam.

“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.

Potensi Kerugian Negara Miliaran

Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. 

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku logistik legal.

Selain itu muncul pertanyaan, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga jadi titik transit? 

Apakah aktivitas ini berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau ada celah pengawasan yang dimanfaatkan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam terkait pengawasan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. (ISP)

Pelabuhan Tikus Jembatan 6 Barelang, Jalur Aman Penyelundupan Balpres dan Barang Jastip Ilegal Asal Batam
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Pelabuhan tikus di Jembatan 6 Barelang, Batam, diduga kuat menjadi jalur bebas penyelundupan balpres dan jasa titip atau jastip. Ribuan koli dikemas massal dan diluncurkan keluar Batam melalui jalur yang nyaris tanpa pengawasan.

Diduga pengusaha yang bermain dalam usaha ilegal ini adalah seorang pria berinisial A. Ia disebut sudah cukup lama mengendalikan bisnis gelap itu di kawasan Jembatan 6 Barelang.

Gudang di wilayah kota Batam Jadi Penampungan Utama

Pantauan wartawan di lokasi mengungkap pusat operasi sindikat. Gudang di wilayah kota Batam, menjadi titik penampungan utama.

Dari luar, gudang terlihat tertutup rapat dan dijaga ketat. Namun di dalam, tumpukan balpres dan jastip ilegal memenuhi ruangan. Proses pengemasan berlangsung masif, siang dan malam. 

Dari gudang itu, puluhan truk meluncur deras menuju Jembatan 6 Barelang. Tidak ada halangan, tidak ada pemeriksaan berarti. Sesampainya di jembatan, barang-barang itu segera dipindahkan ke kapal-kapal kayu. Tujuannya untuk keluar dari wilayah Batam dan menyusup ke pasar luar daerah.

Mikol, Ponsel dan Laptop Jadi Incaran

Modus operandi tergolong rapi dan terstruktur. Hal ini menunjukkan sindikat telah lama mengakar.

Jenis barang yang teridentifikasi pun variatif. Di antaranya minuman keras atau mikol, ponsel berbagai merek, dan laptop. Ketiga komoditas itu diduga kuat dijual di luar Batam dengan harga berlipat. Pelaku memanfaatkan perbedaan regulasi dan bea cukai antar daerah sebagai celah.

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam dan aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun sumber internal menyebut penyelidikan mulai diarahkan ke aktor intelektual di balik jaringan ini. Pendalaman masih berjalan. 

Publik mulai bertanya: mengapa aparat lamban?

Warga sekitar mengaku resah. Aktivitas mencurigakan kerap terjadi pada malam hari di sekitar Gudang di wilayah Kota Batam dan Jembatan 6. Mereka mendesak aparat bertindak tegas. Sebab praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan bea cukai. Lebih dari itu, ia mengancam keamanan dan ketertiban Batam sebagai pintu gerbang perdagangan internasional.

Pantauan terakhir, Selasa 24 Agustus 2026 malam, pelabuhan tikus Jembatan 6 masih beroperasi. Beberapa kapal kayu terlihat bersandar dan siap berlayar. Jaringan ini diduga memanfaatkan celah pengawasan di akhir pekan dan jam-jam tertentu. Aksinya terus bergerak, sementara negara masih terdiam.  (ISP) 




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.