Penyelundupan Barang ilegal di Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang Menggila, 3 Nama Diduga Aktor Intelektual Mencuat
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penyelundupan barang ilegal semakin menggila di Pelabuhan 'Akau' Jembatan 6 Barelang, Kota Batam. Hilir mudik barang tanpa dokumen kepabeanan terpantau bebas beroperasi, memunculkan pertanyaan terkait penegakan hukum di wilayah perbatasan ini.
Informasi tersebut dihimpun awak media bersama tim di lapangan, Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Diduga Jadi Jalur Rokok Non Cukai, Sparepart hingga Jastip
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, menyebut bahwa pelabuhan Akau saat ini diduga menjadi akses pengiriman barang-barang ilegal keluar daerah Kota Batam.
“Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang saat ini diduga menjadi akses dan lokasi pengiriman barang-barang ilegal ke luar daerah Kota Batam, seperti Rokok non Cukai, Spare part Kendaraan serta Elektronik serta barang-barang Jastip. Kegiatan ini terbilang rutin, hampir setiap hari,” ujarnha.
Ia menyebut barang-barang tersebut diduga tidak memiliki legalitas izin resmi kepabeanan dan terindikasi memanipulasi manifes atau daftar muatan.
“Ciri-cirinya jika ada kegiatan nampak mobil Box menuju ke arah pelabuhan 'Akau' dan biasanya ada mobil pribadi yang kawal. Itu mobil oknum aparat yang mengawal kegiatan ilegal tersebut. Biasanya jika ada kegiatan pintu utama masuk pelabuhan 'Akau' itu pasti ditutup dan dikunci,” jelasnya.
Beroperasi Hampir Setiap Malam
Menurut sumber, aktivitas pengiriman berlangsung hampir setiap malam mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Kadang juga terjadi di siang hari.
“Hampir setiap malam sekitar 6 unit mobil box masuk dalam pelabuhan itu, ada yang kepala putih dan kuning,” katanya.
Sumber juga menyebut kegiatan tersebut diduga terafiliasi dengan beberapa pengusaha berinisial AR, MO, LO, dan AX. Sementara pengendali lapangan di Batam disebut berinisial AC.
“Pengiriman barang ilegal itu sebenarnya milik dari beberapa oknum pengusaha besar di Batam. Untuk pengurus lapangan yaitu AC,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum terus memerangi sindikat penyelundupan melalui operasi seperti "Operasi Gurita". Namun di lapangan, aktivitas di Pelabuhan Akau diduga masih berjalan tanpa tindakan hukum yang berarti.
Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana dan pemilik, tetapi juga oknum-oknum yang diduga membekingi jaringan tersebut.
“Kegiatan mafia cukai rokok dan barang ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat industri di Kota Batam ini,” tulis laporan di lapangan.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Sanksi pidana penyelundupan barang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah penyitaan barang bukti hingga perampasan sarana pengangkut oleh negara.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi pada Rabu (26/8/2026) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut ke unit pengawasan Bea Cukai Batam.
"Saya teruskan ke unit pengawasan," pungkasnya. (ISP)








