Kepri Lumpuh Total Blackout 12 Oktober, PBB Batam Desak Pemko dan Pemprov Audit Total Pengelola Listrik dan Kompensasi untuk Rakyat
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dewan Pengurus Cabang Pemuda Batak Bersatu (DPC PBB) Kota Batam menyuarakan kritik keras atas insiden pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan Pulau Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin, 12 Oktober 2026.
DPC PBB Kota Batam menilai blackout tersebut bukan sekadar kendala teknis atau force majeure, melainkan cerminan sistem manajemen ketenagalistrikan yang rentan, lemahnya pengawasan, serta kelalaian pelayanan publik dasar yang merugikan hak warga dan iklim investasi.
"Kejadian blackout ini melumpuhkan denyut nadi ekonomi, merusak sektor UMKM, mengganggu pelayanan kesehatan, dan mengancam keamanan masyarakat di tiga wilayah vital Kepri. Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional tidak boleh terus disandera ketidakpastian pasokan listrik. Pemerintah tidak boleh pasif dan sekadar menjadi penonton," tegas Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung, Selasa (13/10/2026).
5 Tuntutan Sikap Tegas kepada Pemko Batam dan Pemprov Kepri:
1. Penegakan Hukum dan Kompensasi Konsumen
Mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masyarakat berhak atas listrik yang andal. PBB mendesak skema kompensasi konkret berupa pemotongan tagihan dan ganti rugi kerusakan alat dan usaha.
2. Tim Investigasi Independen dan Audit Forensik
PBB menuntut Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam membentuk Tim Investigasi Khusus Independen yang melibatkan akademisi, pakar kelistrikan, dan masyarakat sipil untuk mengaudit infrastruktur, cadangan daya (reserve margin), dan sistem proteksi grid Batam-Bintan. Hasil audit harus dibuka transparan ke publik.
3. Evaluasi Manajemen dan Sanksi Tegas
Pemda diminta mengevaluasi menyeluruh kinerja direksi dan manajemen pengelola listrik. Jika terbukti ada kelalaian dalam perawatan preventif, Pemda wajib merekomendasikan sanksi tegas hingga perombakan manajemen.
4. Jaminan Solusi dan Transparansi Mitigasi Risiko
Masyarakat tidak lagi membutuhkan permohonan maaf dan alasan klise "gangguan sistem" tanpa tindak lanjut ilmiah. Pengelola listrik harus memaparkan SOP mitigasi risiko dan roadmap keandalan energi jangka panjang.
5. Jaminan Keandalan Listrik sebagai Pilar Investasi
Blackout berskala luas mencederai reputasi Batam di mata investor global. Pemko dan Pemprov harus menjamin ketersediaan energi yang stabil dan andal.
"DPC PBB Kota Batam menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Jika dalam 3x24 jam Pemko Batam, Pemprov Kepri, dan pengelola listrik tidak menunjukkan langkah konkret dan transparan, PBB siap melakukan konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pemuda untuk menuntut pertanggungjawaban hukum," pungkasnya. (Isp)









