PBB Batam Desak Bea Cukai Periksa Atlas Club di Tanjung Riau, Diduga Ada Minuman Tanpa Pita Cukai
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam mendesak Kantor Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penjualan minuman mengandung alkohol di Atlas Club, kawasan Dreamland Marina, Tanjung Riau, Sekupang.
Desakan disampaikan Ketua PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Kami meminta Bea Cukai jangan hanya menerima informasi, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” tegas Martua, Kamis (3/9/2026).
Menurut Martua, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan asal-usul minuman, dokumen pemasukan, kewajiban cukai, serta keberadaan pita cukai pada produk yang dijual.
Ia menegaskan PBB tidak bermaksud menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Kami menyampaikan aspirasi dan informasi yang berkembang di masyarakat. Pembuktiannya adalah kewenangan aparat. Jangan sampai ada kesan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain soal cukai, PBB Kota Batam juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap Atlas Club. Hal itu meliputi perizinan usaha, jam operasional, keamanan, ketertiban, dan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kami meminta pemerintah dan aparat terkait hadir memberikan kepastian hukum. Semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
PBB Kota Batam menegaskan dugaan tersebut belum bisa dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari Bea Cukai.
"PBB berharap Bea Cukai segera melakukan pengecekan agar masyarakat mendapat kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi atau dugaan," pungkasnya. (Isp)












