Bea Cukai Batam Gencar Lakukan Operasi Cukai, Kali Ini Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Gencar Lakukan Operasi Cukai, Kali ini BC Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa pita cukai pada kemasan bungkus rokok.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bea Cukai (BC)Batam kembali melakukan Gempur operasi cukai terhadap peredaran rokok ilegal di kota Batam, hal tersebut terbukti dengan adanya penyitaan 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai merk dan jenis yang beredar di masyarakat.

Penyitaan dilakukan pada saat tim operasi cukai Bea Cukai Batam menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, kegiatan operasi cukai kami lakukan dimulai tanggal 10 sampai 16 Maret 2022. Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat.

"Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM)," ujar Undani.

Dijelaskan Undani, kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 surat bukti penindakan (SBP), sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP.

"Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut," ucap Undani.

Sementara untuk taksiran nilai barang hasil penindakan tim operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp 284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 212,22 juta.

Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Ditambahkan Undani, terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp 1,05 miliar.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp 749,66 juta potensi kerugian negara. Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal.

Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.

Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal.

"Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melaluicall center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiBatam," tutup Undani. (Ril)

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.