Tujuh Anak di Bawah Umur Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Tujuh Anak di Bawah Umur Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP (tengah) saat gelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Senin (28/3).

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana menggelar konferensi pers ungkap pelaku Curanmor pelaku anak di bawah umur, di Mapolsek Sekupang, Senin (28/3).

Terdapat 2 Laporan Polisi dengan 7 pelaku pencurian yakni yang diamankan berinisial FDH (15 Tahun) residivis, MR (15) residivis, AH (15) residivis, AR (17), WL (17), AP (16) dan AT (18) dengan TKP di Perum De Puri Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Kavling Beliung Sekupang.

Kronologis kejadian, berdasarkan Laporan Polisi yang pertama berawal pada hari Minggu Tanggal 27 Maret 2022 pada saat pelapor akan belanja ke warung dan melihat sepeda motor sudah tidak ada di rumah.

Melihat itu, lalu pelapor bertanya kepada Sdr K “ada yang menggunakan sepeda motor Rian Ngak" dijawab “Tidak ada buk”.

Selanjutnya korban menghubungi anaknya dan bertanya, apakan motor tersebut digunakan anaknya, akan tetapi sepeda motor tersebut tidak digunakan anaknya, dan sepeda motor milik korban benar telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 setelah menerima Laporan Polisi dari pelapor, tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.

Dan setelah mendapat petunjuk, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku FDH dan MR di Kos-kosan kawasam industri Sekupang Kecamatan Sekupang beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, dalam kurun wartu 4 hari, Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 kelompok pencurian bermotor dengan 7 pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kecamatan Sekupang yang mana pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur.

Kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ril)
Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.