Foto : Istimewa
INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengusaha pemilik gerai penjualan handphone Putra Siregar dan artis Rico Valentino sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah.
Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara akibat terjerat kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah warga Jakarta Selatan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Peristiwa yang terjadi pada 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB tersebut terekam dalam kamera pengawas CCTV di dalam kafe tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Putra Siregar dan Rico Valentino yang ditangkap pada Senin (11/4/2022) kini sudah resmi ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar bersama artis Rico Valentino sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, Putra Siregar bersama Rico Valentino mengeroyok Nuralamsyah di sebuah kafe di kawasan, Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa, (12/4/2022).
Menurut dia, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Dalam laporan ke pihak polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” ujar Fahmi.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul. “Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” terang Fahmi. (Wis)