Hamili Pacar Yang Masih Dibawah Umur, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

 

Pelaku YW hamili anak dibawah umur. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | TANJUNGPINANG- Seorang pria berinisil YW diringkus tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang usai menghamili anak dibawah umur.

Pelaku diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban yang merupakan pacar dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Minggu (3/4/2022) sekira pukul 23.30 Wib, ibu korban melihat perut anaknya membesar.

Lanjut Awal, merasa curiga ibunya membeli alat testpack dan melakukan tes kepada anaknya pada esok harinya dan hasilnya positif.

"Mengetahui hal tersebut, pada hari Rabu (6/4/2022) ibunya pergi untuk melakukan cek keadaan perut anaknya ER dan hasilnya dinyatakan hamil sudah 5 lima," ucap Awal.

Kemudian ibunya membawa korban pulang kerumah. Saat tiba di rumah, korban menceritakan kepada adiknya bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacarnya sendiri.

Selanjutnya pada hari Selasa (19/4/2022) sekira pukul 12.00 Wib tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Cendrawasih Gg. Mekar Sari Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. Yuda Firmansyah S. Tr. K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.

Pada pukul 12.15 Wib Tim sampai di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (Wis)




[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.