Foto : Istimewa
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin (25/4/2022) di area perairan Pulau Petong.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, kejadian berawal pada Senin (25/4/2022) kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya .
"Berbekal informasi dari masyarakat pada Senin (25/4/2022) sekira pukul 21.00 Wib terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai," ujar Undani.
Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.
"Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa (26
/4/2022) sekira pukul 00.30 Wib. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil
Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek
mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai," jelas Undani.
Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton
dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang
tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama
barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara
Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami
perkara. (Wis)