Ketiga kurir diamankan Bea Cukai Batam yang membawa sabu dengan modus sembunyikan di dalam dubur. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bea Cukai Batam berhasil menangkap tiga kurir yang membawa sabu dengan modus disembunyikan di dalam dubur.
"Ketiga kurir berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25). Mereka diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, pada Kamis (7/4/2022)," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, pada Jum'at (15/4/2022).
Dijelaskan Undani, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika dimana petugas Bea dan Cukai Batam melakukan pencarian penumpang yang diduga membawa barang terlarang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, dilakukan tes urine dan mereka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.
Barang bukti sabu yang diamankanKemudian petugas Bea dan Cukai melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.
"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen dan ditemukan ada 4 bungkus plastik yang disembunyikan di dalam badan tersangka," ucap Undani.
Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan
diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.
"Dari hasil narcotest diketahui bahwa
isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu methamphetamine," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto
811,3 gram.
Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.
Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk
proses lebih lanjut. (Wis)