Seorang Pelajar di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Hot Milik Sang Pacar

Pelaku MR Saat Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (7/4/2022)

INSPIRASIKEPRI.COM | TANJUNG PINANG - Sebar video syur milik sang pacar di medsos, seorang pria pelajar berinisial MR diringkus jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (7/4/2022).

Diketahui, video yang mengandung unsur pornografi itu telah tersebar luas dikalangan masyarakat hingga SMP di Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan rekaman video tak senonoh yang didapat pelaku MR dijadikan sebagai bahan untuk mengancam sang pacar ES bila mereka sedang terlibat pertengkaran.

"Peristiwa ini bermula pada Januari 2021 lalu. Korban ES dihubungi oleh pacarnya berinisial MR yang meminta untuk membuat video Mastrubasi. Kemudian, korban ES merekam dirinya sendiri di rumahnya menggunakan Handpone dan video tersebut dikirim ke pacarnya melalui aplikasi WhatsApp," ujar AKP Awal Sya’ban Harahap saat dikonfirmasi awak media.

Namun, video yang dikirimkan korban melalui aplikasi WhatsApp itu justru dimanfaatkan oleh pelaku MR untuk mengancam sang pacar dan memviralkan video tersebut jika terjadi pertengkaran antara mereka.

Lanjut, AKP Awal Sya’ban menyampaikan, sekira tanggal 6 Desember 2021, kakak korban menerima rekaman video tak senonoh itu dari temannya melalui aplikasi Whats App dan menceritakan kepada ibunya.

"Rekaman video tersebut sudah viral dikalangan SMP Tanjungpinang tempat korban sekolah hingga sampai ke Kepala Sekolah," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Kemudian, berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli dan barang bukti lalu disimpulkan dalam gelar perkara, akhirnya menetapkan MR sebagai pelaku penyebaran video asusila tersebut.

"Setelah melalui proses penyelidikan, kita melakukan penangkapan terhadap MR pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Satria, Kampung Karang Rejo, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang," terangnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Tanjungpinang juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Hp Oppo A15 warna biru, 1 unit Hp Oppo A1K warna merah, 2 lembar screnshot percakapan, rekaman video mastrubasi durasi 0.49 detik explore CD-R merk Wins 700 MB.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Wis)

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.