Curi Motor di Parkiran Kost Tetangga, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono saat pengungkapan kasus curanmor. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pelaku pencurian motor berinisial FAN (21) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

"Pelaku berhasil diamankan di sekitaran Tanjung Uma dan berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan di sekitaran TKP," ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH, di Mapolsek Lubuk Baja, pada Senin (30/5/2022).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, mengatakan kejadian berawal pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 19.00 Wib, korban J baru tiba dirumahnya dan memarkirkan sepeda motornya di samping kost dalam keadaan dikunci stang.

Lanjut Budi, setelah memarkirkan motor korban pun masuk ke dalam kamar kost dan menjaga anaknya yang masih berusia 3 bulan, karena pada saat itu sedang dalam keadaan demam.

Selanjutnya pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 03.30 Wib korban membuat susu anaknya, tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor yang dipindahkan dan suara tersebut berasal dari samping kamar kost.

"Setelah mendengar hal tersebut, korban pun langsung bergegas meletakkan botol susu dan keluar kamar kost. Pada saat korban membuka pintu kamar kost, korban mendapati pelaku J (DPO) sudah mengendarai sepeda motor miliknya," ucap Budi.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban pun mencoba untuk mengejarnya. Namun pelaku J langsung menggas sepeda motor tersebut.

Korban pun langsung berteriak "maling….maling…."dan kemudian warga disekitar yang mengetahui hal tersebut membantu untuk mengejar terhadap pelaku J (DPO).

"Saat mengejar pelaku J, korban mendengar suara benturan keras dan melihat sepeda motor miliknya telah tergeletak di jalan namun pelaku kabur. Saat itu korban pun membawa motornya kembali ke kost-kostan," ungkapnya.

Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan adanya rekaman CCTV yang didapatkan dari sekitaran TKP, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku.

Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FAN di sekitaran Tanjung Uma. Setelah pelaku dan barang bukti yang berhasil didapatkan, kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Budi menambahkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni pelaku FAN berperan memantau situasi dan pelaku J (DPO) berperan mengeksekusi sepeda motor yang akan dicuri.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Wis)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.