Dua Orang Pencuri di Ruko Gang Amin Bengkong Ditangkap Polisi, Korban Alami Kerugian 50 Juta

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat pengungkapan kasus di Mapolsek Bengkong, Jum'at (13/5/2022).


INSPIRASIKEPRI.COM|BATAM - Bobol ruko di Bengkong, dua orang pria berinisal STS (32) dan SH (38) berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada hari Jum'at (29/4/2022) sekira pukul 01.48 Wib di Ruko Gang Amin, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, saat kejadian korban sempat di telefon tetangganya karena ia mendengar suara dari dalam gudang.

"Saat itu, korban sempat berpapasan dengan pelaku yang menggunakan mobil Toyota Yaris warna hitam metalik BP 1464 VE. Korban sempat mengejar pelaku hingga ke kantor Camat Bengkong namun tidak berhasil hingga pada akhirnya korban kembali ke gudang untuk mengecek barang-barang," ujar AKP Bob Ferizal dampingi Kasat Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian saat konferensi pers, Jum'at (13/5/2022).

Namun, pada saat korban kembali ke dalam gudang, barang-barang berharga telah raib digasak para pelaku.

Adapun barang-barang yang hilang pada saat pencurian itu diantaranya, 1 unit trafo las mig almunium, 2 unit trafo las besi, 5 unit bor baterai, 1 unit bor beton, 2 unit buah grenda potong 4", 1 unit gerinda potong 16", 3 unit lother, 1unit HP merk Xiaomi, 1 unit hierdrayer dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk proses lebih lanjut.

Menerima laporan korban, pada hari Selasa (10/5/2022) sekira pukul 16.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin Iptu Rio Ardian, SH telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kos-kosan Jodoh samping Hotel Bali.

"Namun, pada saat tim mencoba mendatangi kos-kosan tersebut para pelaku tidak berada dilokasi sehingga tim kembali melacak keesokan harinya dan berhasil membekuk pelaku di Komplek Gren Town, Bengkong Laut," jelasnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit trafo las mig almunium, 2 unit trafo las besi, 5 unit bor baterai, 1 unit bor beton, 2 unit gerinda potong 4", 1 unit gerinda potong 16", 3 unit lother, 1 unit mobil Toyota Yaris Bp 1464 VE.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (Wis)


Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.