Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos berikan SK Remisi kepada WBP Rutan Batam. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 12 orang warga binaan yang beragama Buddha bertepatan pada hari raya Waisak Tahun 2022, di Vihara Cetya Tri Murni Rutan Batam, pada Senin (16/5/2022).
Tepat pukul 11.30 Wib, pembacaan SK remisi dan penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos.
Dalam rangkaian acara pemberian remisi, Karutan Batam mengatakan dihadapan warga binaan yang menerima remisi untuk tetap semangat menjalani kehidupan dan mengharapkan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Jangan berkecil hati merayakan waisak di Rutan. Ini sebagai instropeksi diri untuk kedepannya lebih baik," ujar Yan Patmos.
Kemudian Karutan juga mengutip ajaran pendiri dan penyebar agama Buddha , Sidharta Gautama, yakni untuk selalu berbuat kebaikan kepada siapapun.
"Ketika kita kebaikan, keburukan sudah pasti menjauh, ketika kita melakukan keburukan, kebaikan menjauh. Selamat merayakan waisak, semoga seluruh makhluk berbahagia," ungkap Yan.
Adapun rincian potongan remisi yang di terima oleh warga binaan Rutan Batam ialah Potongan masa tahanan selama 15 hari diterima oleh 5 orang dan potongan remisi 1 bulan sebanyak 7 orang.
Ditempat terpisah, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama mengatakan bahwa remisi khusus Hari Raya Waisak merupakan hak bagi WBP yang beragama Buddha.
Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama satu tahun berjalan.
"Remisi ini juga sebagai penghargaan karena WBP dinilai telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya," tutupnya. (Wis)