Over Stay, Imigrasi Batam Deportasi 2 WNA Asal Malaysia dan Singapura

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi didampingi Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila release pendeportasian 2 WNA. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Melanggar izin tinggal yang diberikan (over stay), 2 WNA asal Malaysia dan Singapura dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

"Kedua WNA tersebut berinisial SKY warga Malaysia dimana masuk wilayah Indonesia pada tanggal 27 Februari 2020, sementara MRA warga Singapura masuk wilayah Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi didampingi Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, di Media Center Kantor Imigrasi Batam, pada Senin (23/5/2022).

Dijelaskan Subki, dari hasil pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022, SKY Warga Malaysia telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau over stay selama 593 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.

Sementara itu, terhadap WN Singapura inisial MRA saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal 19 Mei 2022 telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 590 hari.

Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Batam Center menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

"Perlu disampaikan bahwa pemberian peneraan CAP BVK hanya berlaku paling lama 30 hari terhitung sejak diberikannya penaraan CAP masuk BVK," jelas Subki.

Merujuk surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020 hal batas waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian, wajib memegang izin tinggal baru melalui mekanisme persetujuan visa (Teleks).

Selanjutnya terhadap WN Malaysia inisial SKY telah dilakukan pendetensian per tanggal 17 Mei 2022 dan WN Singapura inisial MRA telah dilakukan Pendetensian per tanggal 19 Mei 2022 sebagaimana diatur didalam pasal 75 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penginformasian pendetensian dan permintaan travel document WN Malaysia inisial SKY kepada Perwakilan Negara Malaysia melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut akan dilakukan pendeportasian kembali ke negaranya dan diusulkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 setelah diterbitkannya dokomen perjalanan yang bersangkutan," tutupnya. (Wis)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.