Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman release pengungkapan kasus penjualan Chips Higgs Domino. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga tersangka jual beli Chips Higgs Domino, di Warung Kopi Coyong Good Morning, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 19.30 Wib.
"Ketiga tersangka berinisial A yang berperan sebagai bandar atau pemilik warung, H sebagai penyelenggara dan AR berperan sebagai pemain," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, di Mapolresta Barelang, pada Senin (30/5/2022).
Dijelaskan Kompol Abdul Rahman, pengungkapan tersebut berawal setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian online Higgs Domino dengan cara mengirimkan ID.
"Judi online atau biasa disebut Higgs Domino dengan cara mengirimkan ID dimana bandar menjual ke pemain sebesar Rp. 65 ribu per 1 B (Billion). Dari bandar meraup keuntungan Rp. 5 ribu per 1 B nya dan perbulan omset mencapai Rp. 15 juta," jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan.
Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, 3 unit HP milik bandar, 1 unit HP milik pemain, 2 buku catatan dan akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Wis)