Oknum polisi Polda Sulut, Brigadir Rigel Lombogia saat ditangkap di Hotel Big House Baloi Jalan Taman Baloi Mas Kota Batam pada Jum'at (13/5/2022).
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat buron 4 bulan, seorang oknum Polres Kep. Talaud Polda Sulawesi Utara berhasil ditangkap di Batam.
Diketahui, Oknum polisi tersebut bernama Brigadir Rigel Lombogia yang terlibat kasus hutang piutang dan sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Kep. Talaud Polda Sulawesi Utara sejak 18 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Ed Stevanus Tumuntuan saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (15/5/2022) malam.
"Ya benar, pelaku diamankan di Hotel Big House Baloi Jalan Taman Baloi Mas Kota Batam pada Jum'at (13/5/2022) sekira pukul 16.30 Wib," ujar Kombes Pol Ed Stevanus.
Dijelaskan Kombes Pol Ed Stevanus, pengungkapan berawal dari laporan seorang perempuan bernama Glady Youla Takasili dimana pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 20 juta dan menjaminkan kendaraan Mobil Calya yang ternyata bermasalah dengan Finance dan akhirnya di ambil oleh pihak Finance.
Lanjutnya, dikarenakan pelaku tidak bisa membayar hutang tersebut ia kabur ke Kota Batam pada bulan Desember 2021 mencari pekerjaan dengan tujuan untuk membayar hutang tersebut.
Saat berada di Kota Batam, pelaku tinggal di rumah teman wanitanya yang bernama Hesti di Perumahan Mondy Bay Ocarina Batam yang dikenal melalui media sosial Tiktok.
"Di Kota Batam, pelaku sempat bekerja sebagai driver online Maxim menggunakan mobil Agya berwarna Putih milik temannya Hesti dan berhenti pada Januari 2022," jelasnya.
Kemudian dipertengahan April 2022 pelaku bekerja di salah satu PUB Hotel di Batam sebagai Waiters selama kurang lebih 3 minggu dan telah berhenti bekerja.
Kombes Pol Ed Stevanus menambahkan, pada Senin (11/5/2022) pelaku berniat ingin pulang ke Manado. Ia berangkat ke Bandara dari perumahan temannya Hesti, namun ketika di Bandara pelaku tidak jadi berangkat dikarenakan tiket dari temannya Aldi tidak dikirim.
Kemudian pelaku mencari penginapan dan menginap di Hotel Big House Baloi Kamar Nomor 211 Jalan Taman Baloi Kota Batam sampai hari Jum'at (13/5/2022).
Pada Jum'at (13/5/2022) sekira pukul 16.30 Wib pelaku berhasil diamankan tim gabungan Bidpropam Polda Kepri dan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang di Hotel Big House Baloi Jalan Taman Baloi Mas Kamar Nomor 211 Kota Batam. Selanjutnya dibawa keruangan Bidpropam Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan urine.
Dari hasil pemeriksan urine oleh personel Biddokkes Polda Kepri dan disaksikan oleh personel Bidpropam Polda Kepri dinyatakan negatif memakai narkoba.
"Selanjutnya dilakukan pengamanan oleh Bidpropam Polda Kepri sampai dengan dilakukan penjemputan oleh tim Bidpropam Polda Sulawesi Utara," tutupnya. (Wis)