Foto: Istimewa
INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - Hari ini, pengusaha Putra Siregar dan Rico Valentino jalani sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap MNA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (23/6/2022).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sebelum memulai sidang, Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Putra dan Rico. "Alhamdulillah sehat Yang Mulia," jawab Putra Sirgar.
JPU kemudian membacakan dakwaan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.
Keduanya didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat, menerima dakwaan dari JPU dan tak mengajukan eksepsi.
Hakim pun mempersilahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2022.
Nur Wafiq Warodat kemudian meminta izin Majelis Hakim agar keluarga Putra Siregar menyaksikan jalannya persidangan secara virtual.
"Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluaraga ikut serta menonton dengan link, dengan mematikan suara dan video," kata Nur Wafiq Warodat.
Hakim pun menerima permintaan dari Nur Wafiq Warodat dengan syarat tersebut.
"Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian Rico menyusul Chika dan memukul korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Sumber: Kompas.com