Langgar Izin Tinggal Hingga Berbisnis, Seorang WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Batam

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi saat menggelar release pendeportasian 1 WNA asal China. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang Warga Negara Asing asal China berinisial YXB dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam karena melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Pasalnya, WNA asal China berinisial YXB tersebut melakukan kesalahan peraturan Keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin kerja yang seharusnya bekerja disebuah perusahaan, namun ia melakukan bisnis tanpa izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi didampingi Kasi Intel Keimigrasian Kota Batam, Notonegoro dan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asal China inisial YXB, Sabtu (25/6/2022).

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud.

"Setelah dilakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan izin tinggal di perusahaan tempat YXB bekerja," jelas Subki.

Setelah melakukan penyelidikan dan  pemeriksaan dengan bukti awal yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Lanjut Subki, penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme.

Sehingga telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan Pendeportasian pada tanggal 25 juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar Penangkalan.

Sementara itu, Kasi Intel Keimigrasian Kota Batam, Notonegoro menambahkan, terkait pemberitaan tudingan adanya oknum Imigrasi Batam yang menerima suap dari WNA tersebut, itu tidak benar adanya.

"Berita simpang siur tersebut tidak benar adanya, apalagi ada nominal tertentu yang kami terima. Dan hari ini sudah kita kasih keterangan bahwa pekerja Imigrasi sudah melakukan sesuai SOP, jadi berita tersebut tidak benar adanya," tutupnya. (Wis)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.