Miris, Guru Ngaji di Bengkong Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

 

Oknum guru (AS) pelaku pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - AS (20) oknum guru ngaji di Bengkong berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bengkong usai mencabuli 10 anak dibawah umur.

"Perbuatan tersebut terungkap ketika para korban libur sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya. Saat dirumah, korban mengalami sakit dan bercerita ke orang tuanya apa yang sudah dilakukan oleh pelaku," ujar Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus, di Mapolsek Bengkong, pada Kamis (30/6/2022).

Selanjutnya orang tuanya membawa korban ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya diketahui bahwa keempat korban kemaluannya sudah rusak sehingga orang tuanya melaporkan ke Polsek Bengkong.

Dari laporan tersebut, pada hari Senin (27/7/2022) sekira pukul 17.00 Wib unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian bergerak melakukan penyelidikan di TKP dan langsung mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.




Dijelaskan Bob, peristiwa tersebut bermula dari para korban yang dititipkan orang tua di Panti Asuhan Al-Aqsho Bengkong Sadai Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Selama tinggal mondok di Panti Asuhan tersebut korban belajar mengaji dan pelaku merupakan guru ngaji yang sudah 13 tahun tinggal di panti asuhan.

Dari pengakuanya, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban mondok di panti asuhan sejak tahun 2020 dengan cara meraba kemaluan saat korban mandi maupun tidur.

"Pada tahun 2021 pelaku mulai menyetubuhi korban saat korban mandi ataupun tidur di kamar korban. Korban mengakui sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul dan terakhir pada tanggal 17/7/2022," kata Bob.

Bob menambahkan, adapun modusnya yakni, kalau korban berusia 9 sampai 10 tahun, pelaku membujuk rayu, sementara kalau usia korban 11 tahun keatas pelaku mengancam korban kalau memberitahu akan di pukul pakai rotan.

"Kesepuluh korban berinisial NA (10), NK (8), SS (14), RH (17), SF (12), ADP (15), MDS (17), TA (16), L (15) dan N (10)," jelas Bob.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 helai kaos pelaku, 1 cd pelaku, 1 helai celana bola pelaku, 1 helai dress panjang korban, 1 bh korban, 1 cd korban, 1 switer korban dan 1 celana panjang korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 Miliar ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Kita mengimbau untuk orang tua yang memiliki anak akan dititipkan di panti asuhan agar tidak lepas pengawasan dari orang tua, jangan sepenuhnya memberikan kepercayaan penuh kepada panti asuhan.

"Selalu awasi putra putrinya walaupun sudah dititip di panti asuhan dan ini pembelajaran bagi kita. Mudah-mudahan ini tidak terulang kembali dan kami pastikan terhadap pelaku dijerat hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah mencemarkan profesi," pungkasnya. (Wis)











Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.