Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH ungkap kasus pengedar sabu di Ruli Kampung Aceh, Kota Batam. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan 1 pelaku pengedar sabu berinisial A (45), di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Jum'at (13/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib.
"Untuk modusnya yakni pelaku menjual sabu yang sudah dibungkus sebanyak 133 paket yang siap diedarkan di Kota Batam khususnya di Ruli Kampung Aceh Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH dan Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Jumat (10/6/2022).
Dijelaskan Nugroho, beberapa waktu yang lalu sudah kita lakukan penindakan di ruli kampong Aceh dan ini yang kedua kalinya kita tindak lagi di tempat yang sama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 133 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 15,94 gram, 2 buah kotak rokok, 1 buah kantong plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.490.000.
Lanjut Nugroho, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kampung Aceh tepatnya di Muka Kuning ada transaksi jual beli sabu.
Selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Barelang turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku A di lokasi beserta barang bukti sebanyak 133 paket yang akan dijual seharga Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu perpaketnya.
Selain pelaku A, kita juga mengamankan 3 pemakai di lokasi, namun saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan barang bukti dan di cek positif pemakai sehingga kita rehabilitasi.
Nugroho menambahkan, berdasarkan pengakuannya pelaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari pria X yang masih DPO dengan harga Rp. 6,5 juta.
"Untuk kedepan kita akan berkoordinasi dengan instansi lainnya yakni TNI Polri, BNN termasuk Pemko Batam untuk sama-sama melakukan razia besar-besaran di kampung Aceh, jika ditemukan lagi akan kita tindak," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau mati dan seumur hidup. (Wis)