Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Holywings Promo Mikol Gratis Untuk Nama Muhammad dan Maria

 

Foto: Istimewa 


INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas kasus postingan Akun official Instagram Holywings Indonesia yang menawarkan promo minuman alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 24 Juni 2022.

Selain menetapkan keenam tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti dokumen.

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," ujarnya.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun. (*)

Sumber: Viva.co.id

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.