INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pengawasan lingkungan hidup di Kota Batam mulai sangat mengkhawatirkan, penyebabnya tak lain dikarenakan kurangnya pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak di kegiatan non manufaktur dan terlihat buruk pengelolaannya.
Hal ini diungkapkan Ketua umum DPP Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Azhari Hamid ST, M.Eng, pada Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan adanya temuan yang kami peroleh, beroperasinya perusahaan peleburan aluminium di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen kajian lingkungan dan lebih fatal lagi perusahaan tidak memiliki lokasi penumpukan limbah aluminum yang memenuhi dan terdaftar di instansi Pemerintah sebagai peraturan teknik dalam menjalankan operasional dan produksi perusahaan.
Dikatakannya, Peleburan aluminium atau industri pengolahan aluminium harus mendapatkan perhatian khusus, karena bahan baku baik primer maupun sekunder masuk dalam klasifikasi pengolahan limbah B3. Uraian limbahnya adalah limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air dengan kategori bahaya adalah 1(satu), artinya adalah limbah B3 yang memiliki dampak akut (cepat / tiba-tiba) dan langsung terhadap manusia, serta dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Lanjut Azhari, berdasarkan temuan lapangan dari tim media kami, bahwa PT. Alindo Perkasa Sukses yang beroperasi di Tanjung Uncang ini belum memiliki kelayakan untuk melakukan proses peleburan karena disinyalir belum memiliki perangkat pengendali lingkungan seperti IPAL dan penangkap debu hasil produksi.
Contoh dari jenis bahan pencemar dari industri peleburan aluminium dapat berupa dross (padatan yang mengambang pada logam cair), abu, skrap (bagian yang terurai dari bentuk aslinya) dan juga foil (lembaran).
Lebih lanjut Azhari menyebut, Aluminium merupakan salah satu logam yang melimpah dan banyak dimanfaatkan sebagai peralatan rumah tangga, oleh karena itu limbah aluminium yang dihasilkan oleh industri cukup masif.
Bahan pencemar yang dihasilkan dari industri peleburan aluminium dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) yang menghasilkan lindi logam berat beracun ke dalam air tanah dan juga menimbulkan gangguan kesehatan dan polusi udara dengan cemara COx dan NOx jika melebihi batas baku mutu.
Pemko Batam melalui dinas terkait (DLH) harus segera melakukan pengawasan dan jika perlu menghentikan operasional perusahaan sebelum semua ketentuan regulasi dan teknisnya dipenuhi oleh perusahaan, polusi udara sangat berbahaya karena dapat melampaui batas administrasi wilayah mengikuti arah angin. (*)