Anggota DPD RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau, Ria Saptarika melakukan kunjungan ke yayasan Al Fateh teluk mata ikan Nongsa. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota DPD RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau, Ria Saptarika mendorong pemerintah pusat untuk membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kepri.
Pasalnya, usai diterpa badai pandemi, pasien orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) di Kepri kian meningkat setiap tahunnya. Sebagian dari pasien tersebut merupakan dampak dari ketidak pastian kondisi ekonomi usai dilanda Pandemi.
Kementerian Kesehatan mencatat selama pandemi covid-19 hingga Juni 2020, ada sebanyak 277.000 kasus kesehatan jiwa di Indonesia. Jumlah kasus kesehatan jiwa itu mengalami peningkatan dibandingkan 2019 yang hanya 197.000 orang.
Data yang lain juga menyebutkan bahwa penyakit gangguan jiwa (mental) merupakan salah satu jenis penyakit yang berkontribusi besar dalam menyebabkan kematian penduduk Indonesia selain penyakit kardiovaskuler, penyakit neoplasma, penyakit infeksi pernapasan –tuberkolosis.
Beberapa jenis gangguan jiwa yang dialami oleh penduduk Indonesia antara lain depresi, cemas, skizofrenia, bipolar, gangguan perilaku dan autis.
Dari berbagai jenis tersebut, gangguan depresi menduduki urutan pertama dalam 3 dekade. Gangguan depresi itu dialami oleh semua kelompok usia penduduk di Indonesia.
Ria Saptarika mengatakan, hari ini pihaknya melakukan kunjungan ke yayasan Al Fateh teluk mata ikan Nongsa. Lokasi tersebut merupakan yayasan yang melakukan rahabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Pihaknya ingin melihat beberapa kendala dari yayasan yang menangani pasien ODGJ. Sejauh ini mereka menyebut banyak yang datang membantu baik dari pemerintah kota ataupun pihak Swasta. Namun, yang menjadi persoalan utamanya adalah terbatasnya tempat yang mereka miliki saat ini," ujar Ria Saptarika, pada Rabu (13/7/2022).
Lanjut Ria, tentunya kami akan mendorong keluhan masyarakat tersebut, terutama Kepri harus memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sendiri. Sebab, jika kita melihat kasus pasien ODGJ meningkat signifikan usai dilanda Pandemi Covid 19.
Dengan adanya Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Indonesia khususnya Kepri tidak perlu khawatir tentang penanganan dan layanan kesehatan jiwa bagi seluruh warga negara.
"UU tersebut mengatur dan menjamin hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan ODGJ mendapat layanan kesehatan. Melihat hal tersebut, maka seharusnya setiap wilayah memiliki RSJ sendiri untuk menangani kasus ganguan kejiwaan," jelasnya.
Ia menambahkan, ada sekitar tujuh provinsi yang belum memiliki RSJ, Kepri merupakan salah satunya. Karena kendala tersebut, tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang seharusnya.
"Maka dari itu, kita akan mendorong hal tersebut saat Paripurna dengan pemerintah pusat," tegasnya.
Berdasarkan data Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukan gangguan depresi terjadi sejak rentang usia remaja (15-24 tahun) dengan prevalansi 6,2%. Pola prevalansi depresi meningkat seiring dengan peningkatan usia, namun yang tertinggi yaitu pada umur diatas 75 tahun dengan prevalansi 8.9%.
Jumlahnya cenderung mengalami peningkatan. Untuk saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk, artinya sekitar 20% populasi di Indonesia itu mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa. (Wis)