Rutan Kelas IIA Batam Berlakukan Besuk Tatap Muka, Ini Syaratnya

 

WBP saat menerima kunjungan dari keluarga. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Setelah kurang lebih dua tahun tidak ada besukan tatap muka, mulai Senin (4/7/2022), para WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIA kembali bisa dibesuk oleh keluarganya masing masing.

Terpantau di ruang layanan kunjungan, rasa bahagia dan terpancar dari wajah kelurga WBP setelah sekian lama tidak berjumpa. Pemberlakuan besuk secara langsung ini, dilakukan setelah pasca Covid-19 mulai mereda.

Kepala Rutan Batam, Yan Patmos menjelaskan, menutup sementara jadwal besukan tatap muka disebabkan merebak wabah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu yang menyebabkan seluruh layanan besukan bagi WBP diseluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia di tutup sementara.

"Hingga pada hari ini, pihaknya telah membuka kembali jam besuk tatap muka bagi tahanan dan narapidana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman," ujar Yan Patmos.

Menurut Yan Patmos meski tatap muka sudah diperbolehkan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus diketahui oleh keluarga WBP sebelum mengunjungi layanan besukan rutan Batam

Yakni yang tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 yakni tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.

Adapun bunyi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) yaitu

1. Pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk Warga Binaan WNA.

2. Setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja.

3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi Pemerintah.

5. Kunjungan bagi tahanan dewasa/Anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4. (Wis)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.