INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Polsek Nongsa tak henti-hentinya memberikan imbauan penegakan protokol kesehatan dan Yustisi Perwako No 49 terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Nongsa.
Meski pandemi Covid-19 telah melandai, imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat gencar dilakukan Polsek Nongsa untuk mencegah penyebaran wabah virus Covid-19.
Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK mengatakan, pada hari Rabu, (24/8/2022) sekira pukul 16.20 Wib, di wilayah hukum Polsek Nongsa telah berlangsung kegiatan patroli imbauan penegakan protokol kesehatan dan Yustisi Perwako No 49 terhadap masyarakat di Kecamatan Nongsa.
"Hasil operasi Yustisi, ditemukan masih ada warga yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker sehingga kami memberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker," ungkap Kompol Yudi Arvian, Kamis (25/8/2022).
Yudi menjelaskan, operasi Yustisi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Nongsa. Oleh karena itu, tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Dengan dilaksanakan operasi Yustisi ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus covid-19 di kota Batam dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes," terangnya.
Selama giat operasi Penegakan Protokol Kesehatan dan Yustisi dilaksanakan, situasi aman terkendali serta tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum yang menonjol. (Atok)