INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Proses penyelidikan kasus pemalsuan tanda tangan dokumen dihentikan, Kuasa Hukum PT. Bintang Kepri Jaya (BKJ) layangkan gugatan perdata terhadap penyidik Polresta Barelang.
Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Bali Dalo, S.H mengaku kecewa dengan kinerja tim penyidik Polresta Barelang yang dianggap kurang profesional dalam melakukan proses penyelidikan.
Bali Dalo menjelaskan, September 2021 lalu, PT. Bintang Kepri Jaya (BKJ) bekerjasama dengan PT Habsibah terkait proyek di PT Siemens. Dalam hal ini, PT. Bintang Kepri Jaya (BKJ) sebagai pemodal dan proyek ini di dapatkan oleh PT. Habsibah.
"Terjadi kerjasama antara PT. BKJ dan PT. Habsibah hingga timbulah kesepakatan dengan menandatangani cek secara bersama-sama sejak ada perjanjian," tutur Kuasa Hukum Bali Dalo, Rabu (24/8/2022).
Dalam perjalanan, buku cek tersebut diketahui habis. Komisaris dari PT. Habsibah meminta buku cek kembali ke Bank Mandiri dengan menggunakan tanda tangan palsu direktur PT. BKJ.
"Pada saat itu, klien saya di telfon dari pihak Bank Mandiri bahwa ada seseorang meminta aktivasi buku cek baru dengan bukti tanda tangan. Selain itu, pihak Bank Mandiri juga memberikan bukti foto tanda tangan palsu melalui aplikasi WhatsApp kepada klien kami," ungkap Bali Dalo.
Mengetahui hal tersebut, PT. BKJ melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang dalam bentuk pengaduan. Karena kliennya merasa tak pernah melakukan hal tersebut.
"Sampai pada akhirnya, kita juga meminta gelar perkara di Polda Kepri. Pihak Polda Kepri meminta untuk melanjutkan kasus ini. Namun, belakangan dihentikan oleh penyidik Polresta Barelang," jelasnya.
Menurut Bali Dalo, alasan pemberhentian proses penyelidikan terkait perkara tersebut tidak masuk dalam format yang diatur pada Perkap Kapolri.
"Mereka menggunakan peraturan sendiri dan alasan pemberhentian adalah jika ada kita temukan bukti asli dari pihak Bank. Sedangkan, kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian maupun KUHP, pihak penyelidik yang harus mencari atau menyita barang bukti tersebut. Bukan kita, karena kewenangan kita tidak ada," terangnya.
Oleh karena itu, kata Bali Dalo, apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang ini tidak ada dalam ketentuan hukum atau sangat berlawan dengan ketentuan hukum yang ada.
"Maka pilihan kita adalah menggugat perbuatan melawan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Batam," tegasnya.
Lanjut, Bali Dalo menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya melayangkan gugatan perdata terhadap PT. Habsibah, Bank Mandiri, pihak Polresta Barelang dan Komisaris yang telah melakukan penandatanganan palsu tersebut.
"Di dalam penyidikan, Komisaris tersebut telah mengakui bahwa ia melakukan tanda tangan palsu. Kok sekarang tiba-tiba dihentikan," bebernya.
Bali Dalo menambahkan, dalam proses laporan, ada audit tentang keluar masuknya uang. Dari pihak yang melakukan pemalsuan ini juga menyerahkan ke auditor, bahwa ada 2 cek senilai Rp 2 miliar yang dipalsukan.
"Bukti-bukti tersebut telah kami serahkan kepada pihak penyidik untuk di dalami, namun kenyataannya pihak penyidik tidak pernah merespon. 29 lembar cek barang bukti kita sorong kepada penyidik namun tidak pernah di tanggapi," terangnya.
Bali Dalo menuturkan, kasus pemalsuan tanda tangan ini memang tidak ada jalan hukum untuk dihentikan. Karena, pelaku pemalsuan tanda tangan juga telah mengakui.
"Harapan kami disini klien kami telah mengalami kerugian lebih dari Rp 2 miliar. Tentu saja, kami mengharapkan proses hukum secara baik dan benar. Kita bukan meminta untuk dibela, namun ketika itu benar katakanlah kebenaran, kalau bersalah maka harus dituntut," pungkasnya. (Atok)
Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Bali Dalo, S.H mengaku kecewa dengan kinerja tim penyidik Polresta Barelang yang dianggap kurang profesional dalam melakukan proses penyelidikan.
Bali Dalo menjelaskan, September 2021 lalu, PT. Bintang Kepri Jaya (BKJ) bekerjasama dengan PT Habsibah terkait proyek di PT Siemens. Dalam hal ini, PT. Bintang Kepri Jaya (BKJ) sebagai pemodal dan proyek ini di dapatkan oleh PT. Habsibah.
"Terjadi kerjasama antara PT. BKJ dan PT. Habsibah hingga timbulah kesepakatan dengan menandatangani cek secara bersama-sama sejak ada perjanjian," tutur Kuasa Hukum Bali Dalo, Rabu (24/8/2022).
Dalam perjalanan, buku cek tersebut diketahui habis. Komisaris dari PT. Habsibah meminta buku cek kembali ke Bank Mandiri dengan menggunakan tanda tangan palsu direktur PT. BKJ.
"Pada saat itu, klien saya di telfon dari pihak Bank Mandiri bahwa ada seseorang meminta aktivasi buku cek baru dengan bukti tanda tangan. Selain itu, pihak Bank Mandiri juga memberikan bukti foto tanda tangan palsu melalui aplikasi WhatsApp kepada klien kami," ungkap Bali Dalo.
Mengetahui hal tersebut, PT. BKJ melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang dalam bentuk pengaduan. Karena kliennya merasa tak pernah melakukan hal tersebut.
"Sampai pada akhirnya, kita juga meminta gelar perkara di Polda Kepri. Pihak Polda Kepri meminta untuk melanjutkan kasus ini. Namun, belakangan dihentikan oleh penyidik Polresta Barelang," jelasnya.
Menurut Bali Dalo, alasan pemberhentian proses penyelidikan terkait perkara tersebut tidak masuk dalam format yang diatur pada Perkap Kapolri.
"Mereka menggunakan peraturan sendiri dan alasan pemberhentian adalah jika ada kita temukan bukti asli dari pihak Bank. Sedangkan, kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian maupun KUHP, pihak penyelidik yang harus mencari atau menyita barang bukti tersebut. Bukan kita, karena kewenangan kita tidak ada," terangnya.
Oleh karena itu, kata Bali Dalo, apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang ini tidak ada dalam ketentuan hukum atau sangat berlawan dengan ketentuan hukum yang ada.
"Maka pilihan kita adalah menggugat perbuatan melawan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Batam," tegasnya.
Lanjut, Bali Dalo menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya melayangkan gugatan perdata terhadap PT. Habsibah, Bank Mandiri, pihak Polresta Barelang dan Komisaris yang telah melakukan penandatanganan palsu tersebut.
"Di dalam penyidikan, Komisaris tersebut telah mengakui bahwa ia melakukan tanda tangan palsu. Kok sekarang tiba-tiba dihentikan," bebernya.
Bali Dalo menambahkan, dalam proses laporan, ada audit tentang keluar masuknya uang. Dari pihak yang melakukan pemalsuan ini juga menyerahkan ke auditor, bahwa ada 2 cek senilai Rp 2 miliar yang dipalsukan.
"Bukti-bukti tersebut telah kami serahkan kepada pihak penyidik untuk di dalami, namun kenyataannya pihak penyidik tidak pernah merespon. 29 lembar cek barang bukti kita sorong kepada penyidik namun tidak pernah di tanggapi," terangnya.
Bali Dalo menuturkan, kasus pemalsuan tanda tangan ini memang tidak ada jalan hukum untuk dihentikan. Karena, pelaku pemalsuan tanda tangan juga telah mengakui.
"Harapan kami disini klien kami telah mengalami kerugian lebih dari Rp 2 miliar. Tentu saja, kami mengharapkan proses hukum secara baik dan benar. Kita bukan meminta untuk dibela, namun ketika itu benar katakanlah kebenaran, kalau bersalah maka harus dituntut," pungkasnya. (Atok)