Petualangan Bogan Residivis Jambret Berakhir di Polsek Lubuk Baja

 

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono saat pengungkapan kasus pelaku jambret di wilayah hukum Lubuk Baja. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Karim Teibang alias Bogan (29) pelaku jambret spesialis kalung emas emak-emak berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 19.30 Wib.

"Kejadian berawal pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 09.00 Wib korban baru saja selesai berbelanja di pasar pagi Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio, S.H, di Mapolsek Lubuk Baja, pada Rabu (10/8/2022).

Selanjutnya korban pulang dibonceng menggunakan sepeda motor menuju ke Komplek Ruko Pantai Permata Blok F No. 11 Kelurahan Tanjung Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pada saat berada di dekat simpang jalan Ruko Pantai Permata, lanjut Budi, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan memepet korban. Saat korban berhenti, pelaku mendekati korban dari arah sebelah kanan kemudian menarik paksa kalung emas yang ada dilehernya.


"Saat itu korban terkejut dan langsung berteriak "jambret". Setelah berhasil mengambil kalung emas tersebut pelaku langsung menancap gas dan melarikan diri," ucap Budi.

Setelah kejadian tersebut korban pun melaporkan kepada pihak Kepolisian Lubuk Baja. Menerima laporan tersebut tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio, S.H melakukan profiling dan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi didapatkan bahwa pelaku berinisial KT merupakan residivis jambret.

"Kemudian pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya yang berada di sekitaran pasar pagi Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," jelas Budi.

Namun, pada saat hendak ditangkap pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dan berhasil melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Budi menambahkan, berdasarkan pengakuannya pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan jambret dengan korban emak-emak yang menggunakan kalung emas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 lembar surat emas, 2 buah flashdisk berisi rekaman cctv, 1 unit sepeda motor, 1 helai baju kaos dan 1 helai celana panjang jeans.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Wis)


Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.