Polisi Tangkap Dua Orang Warga Batam Usai Merekrut Calon PMI Untuk Operator Judi Online di Kamboja

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/8/2022).

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam berinisal M alias A dan CH alias H ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Dalam perkara ini, sebanyak 6 orang calon PMI ilegal diamankan Ditreskrimum Polda Kepri saat hendak dipekerjakan ke Negara Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni merekrut PMI dengan cara melalui media sosial. Ada juga dari informasi mulut ke mulut hingga tertarik untuk bekerja ke luar negeri.

"Keenam para calon pekerja Migran Indonesia ini diberangkatkan untuk bekerja sebagai pegawai atau operator situ judi online di wilayah Kamboja," ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers, Kamis (25/8/2022).

Jefri menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada tanggal 23 Agustus 2022 kemarin, bahwa akan tiba calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Menidak lanjuti kebenaran informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pengembangan terhadap perekrut para pekerja migran tersebut.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapati dua orang berinisial M alias A dan CH alias H sebagai perekrut PMI tersebut. Keduanya merupakan warga Batam," ujarnya.

Dalam proses perjalanannya, kedua pelaku telah mempersiapkan segala kebutuhan yang dibutuhkan para pekerja mulai dari tiket perjalan dan seluruh biaya akomodasi.

"Rute perjalanan yang dilalui para pekerja migran ini, berangkat dari Jakarta ke Batam. Batam ke Singapura dan Singapura tujuan Thailand. Dari Thailand melalui jalan darat tujuan Kamboja," bebernya.

Lanjut, Jefri menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan, ada warga Indonesia lainnya berangkat ke luar negeri bekerja di wilayah Kamboja.

"Menurut informasi yang telah kita terima tidak menutup kemungkinan ada warga Indonesia lainnya akan berangkat ke luar negeri bekerja di wilayah Kamboja," terangnya.

Tak hanya berhasil menangkap pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 buah paspor, hand phone yang digunakan untuk saling komunikasi, uang tunai mata uang Thailand (Bath), 1 unit mobil Mitsubhisi yang digunakan untuk menjemput para pekerja di Bandara Hang Nadim.

"Kami dari Polda Kepri tetap konsisten dan selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua tindak pidana perdagangan orang melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau," tegasnya.

Selanjutnya, untuk Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Tok)
Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.