Rutan Batam Gelar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022 Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

 

Rutan Batam menggelar sosialisasi UU No. 22 tahun 2022 kepada warga binaan pemasyarakatan. (Foto: Yun)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, melakukan kegiatan sosialisasi terhadap Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, kepada Pegawai Rutan Batam dan warga binaan, pada Senin (29/8/2022).

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam kegiatan zoom virtual yang diikuti seluruh Pejabat Kementerian Kemenkumham Indonesia.

UU No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan..

Sebelumnya, dalam arahannya saat upacara pagi ini, Karutan Batam, Yan Patmos meminta kepada Kepala subseksi Pelayanan Tahanan untuk melakukan Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP).

Bertempat di blok hunian, Adittya Pratama selaku Kepala Subseksi pelayanan tahanan melakukan sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Adittya meminta kepada seluruh warga binaan untuk melengkapi segala bentuk administrasi WBP agar segera diusulkan sehingga hak-hak WBP dipastikan semuanya dapat terpenuhi dengan baik dan tidak ada satu pun yang terabaikan.

"Pada dasarnya disahkannya UU nomor 22 tahun 2022, menunjukkan pemerintah memberikan kepastian hukum kepada setiap orang yang sedang menjalani pidana," ujar Adittya.

Di pasal 10 disebutkan pemberian hak bersyarat kepada narapidana diberikan tanpa terkecuali kepada setiap narapidana tidak mendasarkan jenis pidana apa yang telah dilakukan.

"Dengan disahkannya UU nomor 22 tahun 2022 ini juga diharapkan mengurangi over kapasitas yg ada di Rutan / Lapas di seluruh Indonesia," tutupnya. (Yun)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.