INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dalam kurun waktu satu minggu, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau berhasil membongkar 15 kasus perjudian yang terjadi di Kepri dengan 55 orang tersangka, Senin (22/8/2022).
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah Provinsi Kepri.
Diketahui, pemberantasan aktivitas perjudian di Provinsi Kepulauan Riau ini, merupakan instruksi dari pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan aktivitas perjudian di seluruh Jajaran Polda se Indonesia.
Irjen Pol Aris Budiman menjelaskan, dari 15 kasus perjudian tersebut terdiri dari perjudian konvensional sebanyak 7 kasus diantaranya:
- Kasus perjudian jenis Sie Jie sebanyak 3 kasus, saat ini 2 kasus diantaranya tengah ditangani Polda Kepri dan 1 kasus ditangani Polresta Barelang.
- Kasus perjudian jenis Gelper (Gelanggang Permainan) sebanyak 2 kasus yang ditangani oleh Polresta Barelang.
- Kasus perjudian jenis kartu Song sebanyak 1 kasus yang ditangani oleh Polresta Barelang.
- Kasus perjudian jenis kartu Remi sebanyak 1 kasus ditangani oleh Polres Bintan.
Sementara itu, perjudian online sebanyak 8 kasus diantaranya :
- Kasus perjudian jenis Website sebanyak 1 kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
- Kasus perjudian jenis Website sebanyak 1 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri
- Kasus perjudian jenis aplikasi Higgs Domino sebanyak 1 kasus ditangani di Polresta Barelang.
- Kasus perjudian jeni Sie Jie online sebanyak 1 kasus ditangani Polresta Tanjungpinang.
- Kasus perjudian Sie Jie dan Togel Online sebanyak 2 kasus ditangani oleh Polres Karimun.
- Kasus perjudian jenis Sie Jie dan Togel online sebanyak 1 kasus ditangani oleh Polres Lingga.
Dari kasus perjudian tersebut, lanjut Irjen Pol Aris Budiman, sebanyak 55 orang tersangka yang sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni 2 unit sepeda motor, 24 unit Hand Phone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token dari Bank yang digunakan untuk melakukan transaksi, 28 buah buku rekapan nomor Sie Jie atau togel Hongkong, 1 buah buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena.
"Polda Kepri akan tetap menindaklanjuti kasus perjudian maupun tindak pidana narkotika dan bentuk kejahatan lainnya yang sangat meresahkan masyarakat. Kita akan serius dan akan terus melanjutkan," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e dan 2e K.U.H.Pidana dan atau Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman pidana selama 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun. (Yun)