Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Kepri gandeng Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Kepri menggelar rapat pemutihan pajak kendaraan tahap 2. (Foto: Atok) |
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si, mengatakan kebijakan ini memperingati dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20
“Ini sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi covid-19 dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, Selasa (13/9/2022).
Dirlantas menjelaskan, kegiatan pemutih Buan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September s/d 30 November 2022 dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.
“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri," pungkasnya. (Atok)