Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan Polsek Bengkong. |
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 05.05 Wib korban tengah melaksanakan sholat subuh di Masjid Jabal Rahmah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Usai melaksanakan sholat, lanjut Rio, saat korban hendak pulang ia terkejut karena sepeda motor yang diparkir telah raib dicuri. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna penanganan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyidikan dan pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 02.00 Wib pelaku T berhasil diamankan di sekitar Kawasan Golden Prawn, Bengkong.
"Pelaku berhasil diamankan saat ngumpul-ngumpul bersama rekannya hingga larut malam," jelas Rio, Jum'at (23/9/2022).
Rio menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R tahun 2008 dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mencuri sebanyak 16 unit kendaraan bermotor berbagai merek di wilayah Bengkong bersama temannya berinisial K yang masih DPO," tambah Rio.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Yun)