Ketua Komisi II DPRD Kepri Menduga Ada Unsur Kelalaian Pasca Ambruknya Plafon Masjid Tanjak

Ketua Komisi II DPRD KEPRI, Wahyu Wahyudin. (Foto: Tok)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Peristiwa runtuhnya plafon Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak di kawasan Bandara Hang Nadim Batam menjadi perhatian sejumlah pihak.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin menduga adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak kontraktor hingga menyebabkan runtuhnya plafon di dalam Masjid icon Batam tersebut. 

"Saya sangat menyayangkan kejadian robohnya plafon Masjid Tanjak. Mungkin karena ada kebocoran di atap yang dibiarkan sehingga plafon tidak kuat menahan beban air," ungkap Wahyu Wahyudin, Jum'at (9/9/2022).

Menurut Wahyu, pemerintah harus menindaklanjuti apakah ada unsur kelalaian dalam pekerjaan atau tidak meskipun saat ini masih dalam garansi pihak kontraktor.

"Itu perlu dicek juga keberadaan kantor kontraktor apakah benar sesuai alamat atau tidak. Tentunya, pihak kontraktor harus mendapatkan warning, karena project yang dikerjakan merupakan masjid kebangaan warga Batam," tegasnya. 

Mengutip dari laman LPSE BP Batam, Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim itu memasuki masa tender pada November 2020 yang diikuti 103 kontraktor. Nilai pagu paket tender pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak tersebut mencapai Rp42,56 miliar dengan nilai HPS Rp 41,82 miliar.

Dari 103 kontraktor yang ikut tender pembangunan Masjid Tanjak Batam, ada 3 kntraktor yang mengajukan penawaran dengan nilai berbeda. Yakni CV Eka Cipta Madani dengan penawaran Rp39,12 miliar, PT Nenci Citra Pratama Rp39,93 miliar, dan PT Pugabot Jaya Abadi Rp40,13 miliar.

Dari ketiga kontraktor tersebut, akhirnya terpilih PT Nenci Citra Pratama sebagai pemenang tender pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim. Kontraktor ini beralamat di Jalan Utan Kayu Raya Nomor 63 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Sementara untuk supervisi pembangunan masjid, pemenangnya PT Marga Sarana Bhumi dengan harga penawaran Rp659 juta dari nilai pagu dan HPS sebesar Rp747,74 juta. Perusahaan ini beralamat di Jalan Karang Pasandun V No. 18 RT 5 RW 03 Jati Endah Cilengkang, Bandung, Jawa Barat.

Pasca plafonnya ambrol, BP Batam selaku pengelola bangunan menutup sementara Masjid Tanwirun Naja untuk umum guna memperbaiki kerusakan. Pihak kontraktor bertanggung jawab untuk memberbaiki kerusakan tersebut. (*)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.