Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal, 1 Pelaku Diamankan

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, ungkap kasus penyelundupan PMI ilegal. (Foto: Yun)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu pelaku penampungan serta perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke negara Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, pada Senin (26/9/2022).

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pengungkapan berawal pada Kamis (22/9/2022) tim mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban bahwa ada salah satu keluarganya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.

"Keluarga korban ini keberatan sehingga melaporkan kepada kita. Melalui laporan ini tim melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI ke luar negeri," ujar Jefri.

Dengan menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarga, lanjut Jefri, tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbourbay dan di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Malaysia.

Dijelaskan Jefri, untuk modusnya yakni cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar Rp. 18,5 juta kepada pengurus untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia.

Sementara jumlah korban yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang berasal dari Lampung, Palembang dan Madura. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 buah passport, 1 unit HP, uang tunai Rp. 5.600.000, 1 unit mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket boarding pass. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar. (Yun)


Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.