HS pelaku penadah handphone curian. (Foto: Tok) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria warga Batam berinisal HS dibekuk unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah menadah handphone curian untuk di jual kembali di Pasar Maling, Jodoh.
Terungkapnya sindikat jual beli handphone curian ini terjadi, setelah korban berhasil melacak keberadaan handphone miliknya dengan menggunakan aplikasi pencari perangkat di Android.
"Saat itu korban melakukan pelacakan handphone miliknya yang telah hilang. Saat dilacak, didapati bahwa sinyal GPS tersebut masih hidup dan berada di sekitaran Ruli Putri 7 Batu Aji," ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Jum'at (9/9/2022).
Kemudian, korban bersama rekannya bergerak dari kost menuju ke Ruli Putri 7 Batu Aji. Sesampainya di Batu Aji mendapati bahwa sinyal GPS dari handphone tersebut telah berpindah ke SPBU Tembesi hingga bergerak melewati Temenggung Abdul Jamal dan terakhir sinyal GPS handphone tersebut berhenti di belakang Rumah Sakit Awal Bross Lubukbaja.
"Setelah tiba di titik GPS handphone tersebut, korban melihat seorang pria HS tengah memainkan handphone di lokasi. Korban sempat bertanya kepada pelaku dan pelaku malah berusaha kabur hingga pada akhirnya berhasil ditangkap," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka HS, korban langsung mengambil tas sandang berwarna hitam milik tersangka dan melakukan pengecekan. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati 4 unit handphone, diantaranya 1 milik korban dan 3 handphone lainnya tidak diketahui milik siapa.
Selanjutnya, korban menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi handphone tersebut di dapatkan tersangka HS dari seorang pria berinisal S (DPO). Untuk selanjutnya HS menjual barang curian tersebut ke Pasar Maling, Jodoh," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku HS selaku penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Atok)