RH (34) pelaku pengrusakan dan penganiayaan mantan pacar berhasil di ringkus Polsek Sei Beduk. (Foto: Tok) |
Aksi penganiayaan itu dilatar belakangi rasa sakit hati pelaku RH, yang tak terima setelah korban R (33) memutuskan tidak ingin lagi berhubungan dengan pelaku dikarenakan ia memiliki Istri.
"Pelaku meluapkan kemarahannya dengan mendatangi kediaman korban di Bukit Layang, Kecamatan Sei Beduk dan mencekik leher serta memukul bibir korban hingga mengalami luka robek," ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku RH juga merusak barang-barang milik korban yang berada di kediamannya tersebut.
"Merasa tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut," ujar Betty.
Menerima laporan korban dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang cukup, pada hari Jumat (30/9/2022) unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa langsung mengamankan pelaku RH di kediaman korban.
Tak hanya mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit TV 30 inchi merk Polygran, 1 unit speaker aktif merk Polytron, 2 unit handphone merk Oppo dan Xiomi.
Atas perbuatannya, pelaku RH (34) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (Tok)