Pelaku NP diringkus unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai mencuri 1 unit motor di Mangsang, Sei Beduk. (Foto: Atok) |
Aksi pencurian itu terjadi, pada hari Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 16.10 Wib bertempat di Mangsang Permai Blok.G No.87, RT.003 / RW.008, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk.
"Korban berkunjung dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah tetangga. Saat hendak pulang, korban menemukan bahwa motor yang terparkir sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Senin (26/9/2022).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanju
Menindaklanjuti laporan korban, unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku
"Pada hari Minggu (25/9/2022), berdasarkan informasi dari warga, pelaku pencurian berinisial NP (31) berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh. Tanpa perlawanan pelaku NP (31) berhasil kita amankan di lokasi tersebut," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk turut menyita barang bukti diantaranya, sepeda motor merk Yamaha Mio J, BP 5512 J
Atas perbuatannya, pelaku NP (31) dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (Tok)