Bangunan di Kawasan Batam Center, Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Mikol Ilegal

Bangunan yang diduga menjadi lokasi penimbunan minuman alkohol.
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebuah bangunan tepat berada di kawasan Batam Center diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan Minuman Alkohol (Mikol) impor. 

Belakangan diketahui, gudang mikol tersebut milik seorang pengusaha asal Jakarta. Namun, penanggung jawab di perusahaan itu adalah seorang pria berinisial DO. 

Saat di lokasi, salah satu petugas keamanan membenarkan keberadaan bangunan tersebut merupakan PT. EDM. 

"Ya benar pak, ini PT, EDM," ucap pria yang mengenakan baju safari hitam itu saat dikonfirmasi," Kamis (6/10/2022). 

Sementara itu, ketika wartawan menyinggung terkait adanya penyimpanan/dugaan gudang mikol di  lokasi tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tau pak, saya hanya petugas keamanan saja disini," ucapnya. 

Pantauan wartawan di lokasi, bangunan 4 blok yang diduga tempat penimbunan mikol itu terlihat sepi, hanya saja terlihat 2 security dan 1 mobil box kepala kuning terparkir tepat di area gudang. 

Informasi yang dihimpun, PT. EDM sendiri disebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP). 

Menurut keterangan narasumber, PT EDM menimbun Mikol berbagai jenis golongan, seperti golongan A, B dan C dan menyuplai Mikol ke beberapa tempat hiburan malam, Duty Free hingga pengiriman ke luar daerah. 

"PT. EDM ini adalah Distributor Minuman Alkohol impor dengan berbagai jenis golongan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mereka juga menyuplai menyuplai ke beberapa tempat hiburan malam, Duty Free hingga pengiriman ke luar daerah," bebernya. 

Adapun jenis Mikol golongan A yakni, jenis minuman paling ringan dengan kadar alkohol mulai dari 1 sampai 5 persen. Untuk Mikol golongan B mengandung etanol mulai dari 5 sampai 20 persen. 

Sementara Mikol jenis golongan C, kandungan alkohol tertinggi dengan kadar etanol antara 20 hingga 55 persen. 

Seperti diketahui, hingga saat ini BP Batam belum menerbitkan peraturan terkait kuota minuman beralkohol yang masuk ke Batam dari luar negeri.

Namun, temuan di lapangan, Mikol impor masih marak beredar di tempat-tempat hibur malam maupun di sejumlah grosir. 

Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan Bea Cukai Batam. (*)
Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.