Penyelundupan Rokok Lewat Kargo P-55, Ombudsman Kepri Minta Mabes Polri dan Dirjen BC Turun Tangan

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Manyikapi isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait maraknya aktivitas penyelundupan rokok impor Vietnam merk Luffman ke wilayah Indonesia melalui kapal kargo P-55, Ombudsman Kepri minta Mabes Polri dan Dirjen Bea Cukai dapat mengambil alih kasus tersebut.

"Permasalahan ini sudah sangat serius. Kenapa begitu, karena hal ini sampai mengakibatkan produksi rokok yang di Batam tutup lantaran maraknya peredaran rokok ilegal yang diimpor dari Vietnam dengan merek yang sama," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (24/10/2022). 


Berulang kali Ombudsman Kepri sudah menyampaikan persoalan penyelundupan rokok kepada instansi terkait khususnya BC Batam supaya menindaklanjutinya dengan mengintensifkan pemeriksaan barang yang masuk, izin masuk kemudian melakukan sidak ke Toko penjual rokok yang diduga selundupan. 

"Namun ternyata, dengan adanya informasi (penyelundupan rokok impor Vietnam lewat kargo P-55) ini, sepertinya upaya yang dilakukan BC Batam itu belum maksimal," kata Lagat. 


"Adanya informasi ini, artinya kasus ini sudah sangat serius. Maka, Mabes Polri dan Dirjen BC pusat bisa mengambil alih dan mengatur strategi bagaimana melakukan penanganan kasus penyelundupan rokok ini," tegasnya. 

Kemungkinan besar, kata Lagat, penyelundupan rokok impor Vietnam ini bukan hanya lewat kapal kargo PP-55 saja, bisa saja ada kapal lainnya atau barang kali pemainnya bukan 1 orang tapi ada beberapa. 


"Dengan informasi yang ada seperti dugaan pemainnya inisial A ini, pusat (Mabes Polri dan Dirjen Bea Cukai) bisa mengambil alih penyelidikan melalui peran intelijen kita," jelasnya. 

"Mudah-mudahan juga dilakukan kordinasi yang baik, seperti Bakamla RI, Polairud, dan Coast Guard KPLP yang bisa menangkal potensi penyelundupan," tambahnya. 

Terkait kapal kargo P-55 yang diketahui mematikan Automatic Identification System (AIS) saat melakukan aksi penyelundupan secara Ship to ship di tengah laut, menurutnya hal itu sudah merupakan kejahatan. 

"AIS itu secara hukum Laut internasional tidak boleh dimatikan. Harus hidup. Kalau dimatikan, itu sudah merupakan kejahatan," jelas Lagat. 

Lanjutnya, ketika dia (P-55) memasuki suatu wilayah teritorial Indonesia dan AIS didapati terbukti tidak aktif (mati), maka sebenarnya, Otoritas kita sudah bisa langsung melakukan tindakan hukum. 

"Begitu juga sebaliknya, Otoritas negara lain seperti Singapura melakukan hal yang sama," ucap Lagat. 

"Mudah-mudahan dengan informasi ini meluas, ini bisa membuka pemikiran kita terutama para Aparat Penegak Hukum (APH) , terkait dengan pengamanan Laut dengan mengambil langkah-langkah strategis.

Tak main-main, guna mengintensifkan proses penegakkan hukum terkait dengan kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut, Ombudsman Kepri akan menyurati instansi terkait. 

"Ombudsman akan melihat perkembangan kedepan dan akan menyurati instansi terkait supaya mengintensifkan proses penegakkan hukum terkait dengan kasus penyelundupan rokok ilegal ini," tutupnya. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.