Pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 1.070 gram, daun ganja 6.064,8 gram dan ekstasi 50.000 butir. |
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, MSi, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, S.H., M.H serta tamu undangan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Kasat Resnarkoba beserta anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam.
"Tadi juga sudah dilaksanakan pemberian penghargaan dari BNN Prov Kepri yang mana itu sebagai motivasi dan semangat dalam menindak pengedaran narkoba di Kota Batam ini," ucap Nugroho.
Dikatakan Nugroho, hari ini kami Polresta Barelang akan merilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1106 gram, dengan TKP Hotel Tino Pulau Letung Kabupaten Anambas yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka ES dan ER.
Kemudian narkotika jenis daun ganja seberat 36,4 gram dengan tersangka RA yang terjadi di 2 TKP yakni di Parit Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022 dan di jalan bersama Kecamatan Medan Tembung Provinsi Sumut yang terjadi pada tanggal 1 September 2022.
Selanjutnya tkp ketiga di parkiran depan Pasific Foodcourt Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dengan barang bukti ekstasi sebanyak 49.143 butir dengan tersangka A, MK, AW, RA yang terjadi pada tanggal 19 September 2022.
"Jadi total yang akan dimusnahkan yakni kokain sebanyak 1.070 gram, daun ganja sebanyak 6.064,8 gram dan pil ekstasi sebanyal 49.129 butir," jelas Nugroho.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, MSi, menyampaikan, Kapolda Kepri mengapresiasi apa yang diungkap Kapolresta dan jajarannya.
"Beliau menyampaikan bahwa peredaran narkotika ini menjadi fokus utama kita dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kota Batam," ucap Harry.
Untuk itu, lanjut Harry, Polda Kepri terus mensupport Kapolresta dan jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan narkotika di wilayah Kota Batam ini.
"Saya mengimbau kepada masyarakat kota Batam jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib baik ke Polresta Barelang, BNN Kota Batam maupun BNNP Kepri," tambahnya.
"Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika yang ada di kota Batam. Mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika," tutup Nugroho.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menambahkan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi, kepastian hukum dan pertanggung jawaban Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah undang-undang.
"Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas," tutupnya. (Yun)