Kuasa Hukum Bayu Syahputra, S.H & Partners saat menunjukkan bukti pelaporan ke Polresta Barelang. (Foto: Isp) |
Tak hanya melapor ke Polresta Barelang, Firma Hukum Brother & Groups juga membuat aduan ke DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Kepri terkait pelanggaran kode etik Advokat yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara tersebut.
Kuasa Hukum Bayu Syahputra, S.H mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula, pada saat korban bernama Hui Lie meminta jasa kepada oknum pengacara berinisial PSR untuk melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perihal harta gono-gini.
"Bulan Agustus 2021 lalu, korban Hui Lie yang saat ini sebagai klien kami, meminta pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada oknum pengacara berinisial PSR dengan uang pengurusannya senilai Rp 10 juta," ungkap Bayu Syahputra, S.H saat konferensi pers di bilangan Batam Center, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, kata Bayu, Hui Lie juga pernah meminta bantuan kepada oknum PSR untuk pengurusan kasus tanah orang tuanya dengan dana pengurusannya senilai Rp 20 juta.
"Seiring berjalannya waktu, klien kami Hui Lie meminta bantuan kepada temannya untuk mengecek IMB yang telah diamanatkan kepada oknum PSR. Namun, ternyata belum diurusnya sama sekali," ujar Bayu.
Selanjutnya, terkait perihal harta gono-gini, pada bulan maret 2022 Hui Lie menghubungi oknum pengacara berinisial PSR untuk menanyakan permasalahan suaminya yang berani menikah tanpa menunggu hasil keputusan dari pengadilan.
"klien kami Hui Lie disarankan oleh PSR untuk menggugat perihal harta gono-gini. Setelah mendengarkan pendapat hukum dari PSR, Hui Lie menyetujui perihal harta gono-gini tersebut dengan kesepakatan memberikan uang sebesar Rp 40 juta sebagaimana yang diminta oleh PSR guna pengurusan perkara harta gono-gini di Pengadilan Negeri Pelalawan," bebernya.
Perihal harta gono-gini tersebut, Hui Lie sempat mempertanyakan terkait gugatan harta gono-gini itu ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun, setelah dicek ternyata perkara tersebut belum di daftarkan sama sekali.
"Klien kami Hui Lie ini, sering mempertanyakan perihal perkara harta gono-gini maupun perkara orang tuanya tetapi PSR selalu menghindar," tutur Bayu.
Tak hanya itu, kata Bayu, setiap kali klienya meminta dikembalikan uang perkara yang tidak jalan sama sekali, oknum pengacara PSR selalu menolak bahkan sampai terjadi penghinaan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
"Kata-kata kurang pantas juga pernah disampaikan oleh PSR kepada klien kami Hui Lie, saat ia meminta dikembalikan uang perkara yang telah diberikan kepada PSR karena tidak perkara tersebut dijalankan sama sekali," jelasnya.
Lanjut, Bayu menyampaikan, pada intinya kliennya tidak meminta yang aneh-aneh Kalau memang uang itu dikembalikan tentu pihaknya dapat menerima secara kekeluargaan.
"Tetapi kalau tidak, kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali kepada orang lain. Karena hal ini tentu merusak citra pengacara dan saya tegaskan perbuatan seperti ini hanyalah dilakukan oleh seorang oknum bukan semua pengacara," tutupnya. (Isp)