Dua pelajar di Batam diamankan Polsek Sei Beduk usai mencuri sepeda motor. (Foto: Isp) |
Aksi pencurian itu terjadi pada hari Jum'at (11/11/2022). Kedua pelaku berinisial DH (19) dan AY (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di wilayah Kecamatan Bengkong.
"Pelaku berinisial DH (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di seputaran Golden Prown Bengkong Laut. Setelah dilakukan interogasi, tim melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang pelaku lainnya berinisial AY (18) yang sedang bersembunyi di rumahnya Asrama Kelurahan Tanjung Buntung," ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Rabu (16/11/2022).
AKP Betty Novia menjelaskan, pengungkapan ini berawal ketika korban selepas mencuci sepeda motor memakirkan kendaraanya di depan teras rumah.
"Selepas melaksanakan shalat maghrib, korban kaget ketika mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di depan teras," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp.5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DH (19) dan AY (18) di Kecamatan Bengkong.
"Kedua pelaku merupakan warga Bengkong dan berstatus pelajar," bebernya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha 4D7 VEGA R warna merah dan 1 unit Honda Beat milik pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksi.
Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut diancam hukuman tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (ISP)