Direktorat Polairud Polda Kepri berhasil amankan 1 pelaku perekrut PMI ilegal dalam insiden kapal terbalik di Perairan Kabil. (Foto: Yun) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menyebabkan 6 orang penumpang meninggal dunia dalam insiden kapal terbalik di Perairan kabil Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Kepri.
"Pelaku berinisial B alias Pak Wa berhasil diamankan di wilayah Banten pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 01.00 Wib oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang setelah melakukan koordinasi penangkapan bersama Polsek Cipocok Jaya Polres Serang, Polda Banten," ujar Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.Ik, di Mapolairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11/2022).
Dijelaskan AKBP Cakhyo, pada tanggal 15 November 2022 sekira pukul 06.40 Wib, Kapal MT. Klasgaun menemukan seorang wanita bernama Zuraida mengambang ditengah laut.
Saat ditanya oleh awak kapal, lanjut AKBP Cakhyo, wanita tersebut mengalami kecelakaan kapal setelah dihantam ombak besar.
"Di dalam kapal speed boat yang ia tumpangi terdapat 8 orang penumpang tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal," jelas Cakhyo.
Selanjutnya, tim Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.
"Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022, tim berhasil menemukan 5 jenazah dan 1 potongan tubuh. Sedangkan korban belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dalam insiden tersebut," beber Cakhyo.
Tak hanya cukup sampai disitu saja, tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri langsung melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal.
Dan pada Senin (21/11/2022) pelaku inisial B alias Pak Wa berhasil diamankan di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten. Selanjutnya polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal ke penampungan di Kota Batam, 1 unit handphone, 1 buah ATM dan 1 buku rekening atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito menyampaikan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam sebagai tempat transit menuju ke negara tetangga.
Untuk itu upaya yang dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan.
"Upaya menekan sudah masif dilakukan, namun mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri," pungkasnya. (Yun)