R.S Siahaan selaku penimbun lahan sekaligus tokoh masyarakat menunjukkan surat-surat kesepakatan dari PT. Harmoni Mas. (Foto: Yun) |
Pasalnya, pihak perusahaan melakukan pemagaran di depan kavling warga Sei Nayon sementara dari pihak PT. Harmoni Mas hingga saat ini belum memberikan ganti rugi yang sudah dijanjikan.
R.S Siahaan selaku penimbun dan penggarap lahan sekaligus tokoh masyarakat menceritakan awal mula kejadian, sekira bulan Februari 2015 Ketua RT 04 dan warga Sei Nayon mengajak saya untuk menimbun lahan tidur yang ada disebelah PT. Harmoni Mas menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) untuk warga.
"Saat itu, saya melihat batas PT. Harmoni Mas dan patokan yang bersebelahan dengan RT 02 tidak ada. Sehingga hari itu juga saya mencoba membantu warga untuk membersihkan dan menimbun lahan tersebut menjadi KSB," ucap Siahaan, Selasa (8/11/2022) malam.
Lanjutnya, hampir satu bulan warga menimbun lahan tersebut. Tiba-tiba datanglah pihak PT. Harmoni Mas meminta untuk memberhentikan penimbunan. "Stop dulu pak Siahaan, bilang ke warga, kami pun tidak tau batas lahan PT. Harmoni Mas," ucap Management PT. Harmoni Mas saat itu.
"Karena saya paham kalau penyerobotan lahan perusahaan namanya salah, jadi saya meminta warga untuk berhenti menimbun. Kemudian saya diundang ke PT. Harmoni Mas diajak untuk rapat, pihak perusahaan menunjukkan PL PT. Harmoni Mas seluas 52 Hektar lebih dan mereka meminta untuk tidak melakukan penimbunan dulu," kata Siahaan.
"Stop dulu penimbunan pak Siahaan, biar kami ukur dulu lahan kami", ucap mereka. Setelah diukur bolak balik oleh PT. Harmoni Mas dapatlah batas titik sesuai lahan mereka. "Pak Siahaan inilah batas lahan kami, ini kesini punya kami dan ini kesini boleh digarap oleh warga dan saat itu langsung dibuat tugu oleh mereka," jelasnya.
Diketahui, lokasi lahan yang ditimbun warga pada saat itu seluas 2 hektare dan disepakati oleh pihak PT Harmoni Mas untuk dibangun pemukiman warga seluas 1,2 hektare.
Kemudian, lanjut Siahaan, saat itu saya minta berita acara ke PT. Harmoni Mas bahwa lahan yang dibangun oleh warga saat itu tidak masuk lahan perusahaan.
Seiring waktu berjalan warga menimbun lahan tersebut dan membangun ruko serta 106 kavling. Setelah terbangun ruko dan kavling, tiba-tiba di tahun 2016 pihak perusahaan melakukan pengukuran ulang.
"Saat itu warga protes dan ada penolakan. Kemudian saya dipanggil ke PT. Harmoni Mas, managementnya bilang ke saya "Pak Siahaan dan warga tidak salah, yang salah saya dan anak buah saya. Apapun ceritanya lahan yang sudah terbangun itu tetap saya ambil," ucapnya.
Saat itu juga saya langsung bilang ke warga, mungkin ini bukan rezeki kita yang penting kita minta ganti rugi. Saya minta surat pernyataan dari PT. Harmoni Mas bahwa perusahaan siap mengganti rugi penimbunan dan bangunan sesuai kondisi fisik di lapangan, dan saat itu mereka siap membayar ganti rugi.
"Setelah itu saya ditunjuk sebagai tim supaya warga mau mengumpulkan kwitansi ganti rugi serta penimbunan dan ada terkumpul sekitar 58 kavling. "Pak tolong ini dulu dibayarkan, kalau masalah bangunan konsultan kan ada," kata Siahaan.
Siahaan menambahkan, seiring waktu berjalan tiba-tiba turun preman melakukan pemagaran. Acuan saya surat dari PT. Harmoni Mas dan hasil rapat di BP Batam sebelum siap diganti rugi ke warga, tidak boleh ada kegiatan apapun. Ini tidak diindahkan malah dipagar secara paksa oleh mereka.
"Kalau PT. Harmoni Mas mampu silahkan ganti rugi ke warga, atau biar kami yang bayar ke perusahaan. Warga siap membayar karena ini kan memang kesalahan perusahaan jangan masyarakat yang dirugikan," tegasnya.
Warga sudah mau dibayar kerugian tapi sampai saat ini pihak perusahaan belum ada melakukan ganti rugi ke warga. Jadi BP Batam jangan tutup mata, jangan masyarakat selalu menjadi korban.
"Inilah yang kami keluhkan, tapi PT. Harmoni Mas selalu memakai cara tidak sehat. Secara hukum kita siap karena kita ada pegang dokumen dan surat pernyataan dari pihak perusahaan bahwa mereka mau bayar ganti rugi. Ini datang pula dari perusahaan lain mau ganti rugi, kita berurusan dengan PT. Harmoni Mas," tegas Siahaan.
"Harapannya PT. Harmoni Mas bertanggungjawab membayarkan kewajiban ke warga sesuai dengan perjanjian, kalau tidak biar warga yang bayar ke perusahaan, warga siap kenapa ini diabaikan," tutup Siahaan.
Sementara itu, Ketua RW 12 Sei Nayon, Anwar Efendi menambahkan warga Sei Nayon menolak adanya pemagaran yang dilakukan pihak perusahaan PT. Harmoni Mas.
Sebelumnya sempat ada keributan dan kita dimediasi di kantor Polresta Barelang dan akhirnya pemagaran di pending dulu.
Dikatakan Anwar, alasan warga Sei Nayon tidak mau dipagar seng tentu punya alasannya yakni, disitu sering terjadi kecelakaan apalagi dipasang pagar seng tentu pandangan warga keluar makin tertutup. Jangan sampai ada korban baru kita sibuk.
"Selain itu, kami masyarakat di Sei Nayon merasa tidak nyaman, merasa terisolasi, merasa terkurung dan psikolog masyarakat pun merasa terganggu," ucapnya.
Anwar menambahkan, kami sebagai masyarakat Sei Nayon merasa malu dengan adanya pemagaran. Kalau ada masalah secepatnya diselesikan tapi jangan dibuat pagar seperti itu. Kami masyarakat sudah capek membangun, mengajukan permohonan pembangunan tiba-tiba muncul pemasangan pagar seperti itu.
"Tolong permasalahan ini dipisahkan, masalah pemagaran dipisahkan kan yang bermasalah hanya 106 kavling jangan semua warga kena dampaknya," pungkasnya. (Yun)