Diduga Tak Berizin, 4 Titik Tambang Pasir Beroperasi di Hutan Lindung Nongsa

 

Truk pengangkut tambang pasir ilegal di hutan lindung Nongsa. (Foto: Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan pasir dan tanah urug ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam, Lamhot Sinaga membenarkan terkait lokasi tambang tanah urug ilegal itu berada di kawasan Hutan Lindung.

"Ya, lokasi itu jelas-jelas masih berada dalam kawasan hutan Lindung," kata Lamhot ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/12/2022) lalu.

Artinya, kata Lamhot, aktivitas tanah urug itu dapat dipastikan tidak memiliki izin apapun. "Kita pastikan kegiatan itu tidak memiliki izin," tegas Lamhot.


Seperti diketahui, lokasi tambang tanah urug ini tak jauh dari Markas Komando (Mako) Polda Kepri. Aktivitas penambangan pasir ini berlangsung secara terbuka atau terang-terangan.

Meski telah berulang kali para pelaku penambangan ilegal ditangkap Polisi, ternyata hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi para pemain dan kembali beroperasi.

Diketahui, jam operasional tambang pasir tersebut dimulai sejak pukul 19.00 Wib hingga pukul 03.00 pagi menjelang subuh.

"Dalam satu lokasi, kurang lebih 10 hingga 15 dump truk yang beroperasi. Mereka dapat meloding muatan tanah pasir lebih dari 10 trip tergantung situasi medan lintasan," ujar Narasumber.

Selanjutnya, kata Narasumber, muatan tanah yang berhasil dimuat dari dalam hutan lindung tersebut, dijual kembali kepada pemilik lokasi tempat pencucian pasir dengan kisaran harga Rp 110 hingga Rp 120 ribu per lori.

Selain itu, dari hasil penelusuran awak media, para pengusaha penambangan pasir dalam sehari dapat meraup keuntungan yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per lokasi.

Dari penelusuran awak media, terdapat empat titik lokasi penambangan tanah urug yang berada di kawasan hutan Lindung wilayah Nongsa, Kota Batam.

Sebelumnya, awal tahun 2020 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggrebek satu lokasi penambangan pasir ilegal yang berlokasi tak jauh dari Polda Kepri.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan satu orang pelaku yakni Aguan sebagai bos tambang pasir ilegal dan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Selain berhasil mengamankan pemilik lokasi, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 dump truck, 4 ekskavator, buku rekap penjualan, dan sejumlah mesin hisap untuk mengeruk pasir. 

Namun, tindakan yang telah dilakukan oleh aparat Kepolisian tidak sedikit menimbulkan efek jera. Saat ini para penambang pasir ilegal melenggang bebas beroperasi yang diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan. (Isp)
Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.