Pelaku RYL diamankan Polsek Sei Beduk usai menggadaikan ijazah teman kostnya. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang perempuan di Batam berinisial RYL (23) ditangkap Polsek Sei Beduk usai menggadaikan 2 buah ijazah milik teman kostnya.
"Kedua korban berinisal DPA (20) dan FKN (20) yang tinggal di Dormitory Panbil Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, kota Batam," ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Jum'at (2/12/2022).
Dijelaskan Betty, kejadian berawal pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.36 Wib saksi RS mendapat WhatsApp dari koperasi bahwa pelaku RYL sudah menggadaikan ijazah DPA dan temannya FKN di koperasi atas nama RS.
"Kemudian RS menanyakan hal tersebut ke pihak koperasi dan memberitahukan bahwa pelaku RYL sudah menggadaikan ijazah DPA ke koperasi sebesar Rp. 4,8 juta dan ijazah FKN sebesar Rp. 4,2 juta," jelas Betty.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 9 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk.
Selanjutnya pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 08.30 Wib unit opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di dormitori Panbil Kelurahan Mukakuning Kecamatan Sei Beduk dan berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dimana telah mengambil 2 lembar ijazah temannya DPA dan FKN kemudian digadaikan ke koperasi," beber Betty.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar ijazah asli atas nama DPA yang dikeluarkan oleh SMK Negeri 3 Payakumbuh dan 1 lembar ijazah asli atas nama FKN yang dikeluarkan oleh SMK Negeri 4 Klaten.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Yun)