Pelaku persetubuhan anak dibawah umur diringkus Polsek Lubuk Baja. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Setubuhi anak dibawah umur, pelaku IN berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, pada Jum'at (2/12/2022).
"Pelaku berhasil diamankan pada Jum'at (2/12/2022) sekira pukul 14.00 Wib di tempat pengisian air galon Hans Water di Komplek Sri Jaya Abadi samping Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Minggu (4/12/2022).
Dikatakan Budi, kejadian berawal pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 21.20 Wib saat ibunya ingin mengajak korban pergi ke acara keluarga, namun korban tidak ada di rumah.
Kemudian, lanjut Budi, pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 14.00 Wib ibunya membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Baja karena korban sudah 2 hari tidak pulang ke rumah.
"Menerima laporan tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H melakukan pencarian dan sekira pukul 22.00 Wib korban berhasil ditemukan di daerah Tiban, Sekupang dan langsung di bawa ke Polsek Lubuk Baja," beber Budi.
"Setelah dilakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku IN," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan perih pada bagian alat kelamin dan ibu korban karena merasa malu langsung melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya pada Jum'at (2/12/2022) sekira pukul 14.00 Wib tim berhasil mengamankan pelaku di tempat pengisian galon Hans Water yang beralamat di Komp. Sri Jaya Abadi samping Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Budi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 helai celana panjang, 1 helai baju kaos, 1 helai tank top, 1 helai bra dan 1 helai celana dalam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (Isp)