Bisnis Jual Beli KSB Melenggang Bebas, Draft PL KSB Zahra Residence 3 di Sei Binti Sagulung Diduga Dipalsukan

Pematangan lahan yang akan dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) milik Zahra Residence 3 diduga ilegal. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bisnis jual beli Kaveling Siap Bangun (KSB) diduga kuat ilegal di kawasan Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam melenggang bebas beroperasi.

Informasi yang diperoleh wartawan, lahan seluas diperkirakan mencapai 5 hektare itu akan dijadikan ajang bisnis Kavling Siap Bangun (KSB) dengan modus relokasi penggusuran.

Pantauan dilokasi, 1 alat berat Excavator warna hijau tengah melakukan aktivitas pemerataan lahan di lokasi. Selain itu, sebagian lahan kini sudah di pasang patok dengan ukuran yang berbeda-beda.

Keterangan warga sekitar lokasi, sebelumnya lahan tersebut merupakan kebun sayur warga yank kini telah beralih fungsi menjadi KSB.

"Sebelumnya lahan itu adalah kebun sayur warga. Namun sekarang sudah dijadian Kavling," ungkap seorang pria yang namanya tak mau dipublikasikan, Minggu (8/1/2023).

"Informasinya, Kavling itu adalah relokasi penggusuran warga. Tapi sebagian dijual-jual oleh pemilik dengan harga bervariasi," sambungnya sembari memberikan brosur penjualan Kavling dan Draft pengalokasian lahan (PL) tersebut. 

Berdasarkan brosur penjualan kavling yang didapatkan wartawan, nama Kavling itu adalah Zahra Residence 3. Lahan Kavling ini dijual dengan harga bervariasi tergantung luasan lahan. 

Untuk harga tapak ruko dengan ukuran 6m x 12m dijual mulai dari harga Rp 47 juta - Rp 55 juta. Sementara harga tapak ruko Hook yang sudah UWTO dijual senilai Rp 110 juta. 

Selanjutnya, harga tapak rumah dengan ukuran 8m x 12m, 9m x 12m, 10m x 12m dan 11m x 12m dijual mulai dari harga Rp 35 juta - Rp 70 juta. 

Selain itu, untuk syarat dan ketentuan, uang muka (DP) Ruko minimal Rp 5 juta. Sementara DP Kavling minimal Rp 3 juta dengan lama cicilan 12 bulan, 15 bulan, 20 bulan hingga 24 bulan. 

Sementara, dari Draft PL berlogo BP Batam itu, pemohon lokasi lahan kavling mengatasnamakan PT Erra Cipta Karya Sejati. 

Dalam hal ini, draft PL tersebut patut diduga dipalsukan atau bodong. Bagaimana tidak, pasalnya draft PL berlogo BP Batam tersebut tidak dibubuhi tanda tangan elektronik. 

Sebagaimana diketahui, Direktorat pengelolaan Pertanahan BP Batam melalui Surat Keputusan nomor 493 tahun 2017 tentang penetapan dan penerbitan dokumen elektronik melalui Land Management System (LMS) dan kode penomoran dokumen lahan pada Kantor pengelolaan lahan telah menerapkan penandatanganan elektronik pada dokumen yang dikeluarkan oleh aplikasi LMS berupa surat pemberitahuan, faktur, surat keputusan, surat perjanjian, gambar penetapan lokasi, izin peralihan dan rekomendasi.

Artinya, seluruh dokumen ditandatangani secara elektronik dan disimbolkan oleh sebuah QR Code pada bagian tanda tangan.

Belum lagi, BP kini tengah gancar menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya.

Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.

"Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait sebelumnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam dan pihak kepolisian dimintai keterangan lebih lanjut. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.