Curi Kabel dan Besi Pipa Milik Telkomsel, 3 Pria di Batam Diringkus Polsek Lubuk Baja

 

Dua pelaku pencuri kabel dan besi pipa milik PT. Telkomsel saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua pelaku pencuri kabel milik PT. Telkomsel dan 1 penadah hasil curian berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Kamis (12/1/2023).

Dalam aksi pencurian tersebut, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing yakni pelaku RH dan AS sebagai otak aksi pencurian sementara FM sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan berawal pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 15.25 Wib, pelapor mendapatkan notifikasi dari Group Line “Sumbagteng” bahwa ada kabel optic yang putus (cut) di daerah Hotel Vista.

"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor pun langsung bergegas menuju ke Tower Telkomsel yang berada di Hotel Vista. Setibanya di Hotel Vista, pelapor menuju ke dalam Site (Tower) untuk melakukan pengukuran kabel guna mengetahui jarak titik putus dengan menggunakan alat OTDR (Tester Cable)," ujar Budi, Minggu (15/1/2023).

Setelah selesai melakukan pengukuran kabel melalui alat OTDR (Tester Cable), lanjut Budi, pelapor mengetahui bahwa jarak titik putus berada di 1,2 Km tepatnya di Jembatan Sei Ladi.

Kemudian, pelapor kembali bergegas menuju Jembatan Sei Ladi untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 18.10 Wib setelah sampai di Jembatan Sei Ladi, pelapor  melakukan pengecekan ke bawah jembatan dikarenakan kabel optic yang terpasang di bawah jembatan Sei Ladi dicover oleh besi pipa galvanis.

"Saat berada di bawah jembatan Sei Ladi, pelapor juga mendapati bahwa besi pipa Galvanis yang berfungsi sebagai pelindung kabel optic dan sebelumnya terpasang rapi telah hilang serta kabel optic telah terputus sehingga pelapor langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek LubukBaja," jelas Budi.

Atas kejadian ini Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 12.580.000 dan berdampak terhadap terputusnya jaringan koneksi hingga ke Singapore dan Kamboja.

Tidak berapa lama kemudian, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa di depan Tiban Kampung telah diamankan 3 orang tersangka RH, AS dan FM oleh personel Satlantas Polresta Barelang dikarenakan membawa besi pipa Galvanis dengan menggunakan becak motor.

"Tim langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja tiba di TKP dan melakukan interogasi 3 orang pelaku berinisal RH, AS dan FM mengakui telah mengambil Besi Pipa Galvanis di bawah Jembatan Sei Ladi," terangnya.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti yang didapatkan di gelandang ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita Polisi diantaranya, 1 lembar berita acara audit PT. Telekomunikasi Seluler tanggal 12 Januari 2023, 1 lembar surat pernyataan jepemilikan aset PT. Telekomunikasi Seluler Nomor : 08/TC.01/KU-52/I/2023, tertanggal 12 Januari 2023, 1 buah besi pipa Galvanis dengan panjang 12 meter.

Kemudian, 1 buah kabel optic 48 core dengan panjang 15 meter berwarna hitam dengan list berwarna nerah dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash 110 CC BP 6820 EC berwarna Hitam dengan tambahan gerobak pada samping kiri sepeda motor.

"Atas perbuatannya, pelaku RH dan AS di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun sedangkan pelaku FM di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutupnya. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.