Gudang Penimbunan Balpres di Tiban, Ricky : BC Batam Tidak Menerbitkan Izin Apapun Terkait Barang Lartas

Gudang penyimpanan ratusan karung balpres impor asal Singapura, di Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Gudang penyimpanan ratusan karung balpres impor asal Singapura yang berada di Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang hingga saat ini masih terus beroperasi. 

Hasil penelusuran awak media ini, ratusan karung balpres dan barang bekas di dalam gudang tersebut diedarkan di wilayah kota Batam seperti pasar Aviari Batuaji dan sejumlah pasar kaget yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam.

Terkait hal ini, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Bea Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie menegaskan bahwa Bea Cukai Batam tidak pernah menerbitkan izin apapun terkait barang lartas.

"Informasi ini sudah kita teruskan ke unit pengawasan untuk di dalami. Yang pasti, izin usaha apapun khususnya terkait kepabenaan dan cukai di Batam, harus mendapat rekomendasi dari BP Batam. Bea Cukai tidak pernah menerbitkan izin apapun terkait barang lartas," tegas Ricky saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, aktivitas impor pakaian bekas (Balpres) asal Singapura merajalela di Kota Batam. Ruko Tiban Point No. 20-24, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam jadi tempat penimbunan ratusan balpres.

Menurut Sitopu, gudang Balpres ini milik seorang wanita bernama Raya yang tak lain adalah bosnya sendiri. 

"Iya, ini punya ibu Raya, kebetulan dia lagi di luar kota pak," ungkap Sitopu. 

Selain pakaian bekas, di gudang itu ada juga karungan berisikan tas dan sepatu untuk di edarkan di beberapa wilayah kota Batam seperti pasar Aviari Batuaji dan sejumlah pasar kaget yang tersebar di beberapa titik di Kota Batam.

"Ada tas juga sepatu pak. Tugas saya hanya mengantar ke pasar seken Aviari Batuaji dan ke sejumlah pasar kaget," jelasnya.

Sementara itu, Raya membenarkan terkait kepemilikan gudang Balpres tersebut. "Ya, itu memang benar punya saya. Emang kenapa. Ada yang salah ya?," ujar Raya ketika di konfirmasi wartawan lewat telepon selulernya. 

Selain itu, ia juga mengakui asal barang tersebut dari Singapura. "Barang-barang saya dari Singapura," kata Raya. 

Terkait bisnis ilegal yang dijalankannya itu, ia tidak tahu menahu "Saya tidak tahu undang-undang. Yang penting saya jualan. Kita punya toko di Aviari. Saya juga mengecer ke Pasar Kaget Merlion. 

Untuk diketahui, Pemerintah melarang importasi baju bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.