Pelaku curanmor berhasil diamankan Polsek Sekupang. (Foto: Humas/Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua residivis curanmor berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba, SH mengatakan, kejadian berawal pada Senin (6/2/2023) korban YS (47) berangkat bekerja dari rumah menuju kantor Dinas Ketahanan Pangan Sekupang dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di kantor, lanjut Kompol Tamba, korban langsung memarkirkan sepeda motornya di parkiran area kantor dengan mengunci stang, kemudian korban masuk untuk bekerja.
"Pada pukul 16.00 Wib saat korban hendak pulang sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.800.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," ucap Kompol Tamba.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada Minggu (20/2/2023) sekira pukul 20.00 Wib unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Doni Permana, SE berhasil mengamankan pelaku Tongga di Tiban BTN Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya bersama temannya M. Akbar yang sempat melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan," ujarnya.
Selanjutnya pada Senin (21/2/2023) sekira pukul 16.30 Wib unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku M. Akbar (DPO) sedang berada di seputaran Perum. PJB Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Mendapat informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku M. Akbar beserta 1 unit sepeda motor yang sedang digunakannya.
Ia menambahkan, Ssaat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kaki pelaku ditembak dengan timah panas dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang.
Pelaku M. Akbar mengakui melakukan pencurian di 9 tkp di wilayah Sekupang dan Batam Kota, untuk baran bukti sepeda motor pengakuan pelaku telah dijual kepada Ilham (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Bead warna hitam kuning, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan 1 pasang kunci leter Y.
Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. (Isp)