Jum'at Curhat, Polsek Nongsa Dukung Penuh Yayasan Al-Fateh Lakukan Pengobatan Pasien ODGJ

Polsek Nongsa menggelar Jum'at curhat di Yayasan Al- Fateh, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jum'at Curhat Kamtibmas, Polsek Nongsa mendukung penuh Yayasan Al- Fateh, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa melakukan pengobatan terhadap orang gangguan kejiwaan (ODGJ) melalui metode Ruqiyah.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakapolsek Nongsa AKP Buhedi Sinaga, SH didampingi Kanit Binmas Polsek Nongsa Iptu Muharka, SH, Kanit Samapta Iptu Harto, Kanit Lantas Ipda Hendri H, Bhabinkamtibmas Polsek Nongsa dan pengurus Yayasan Al- Fateh saat menggelar Jum'at Curhat Kamtibmas Polsek Nongsa, Jum'at (3/2/2023).

Pengurus Yayasan Al- Fateh, Latifatu Fauziah mengatakan, pihak yayasan mengalami kesulitan apabila ada dari pasien ODGJ mengamuk dan kabur dari Yayasan.

"Jadi kami berharap kepada bapak-bapak dari Polsek Nongsa dapat memberikan langkah apa yang harus kami lakukan. Apa seharusnya yang kami lakukan apabila pasien kami hilang dan tidak ada kabar," ucap Latifatu.

Hal senada juga disampaikan oleh Ustadz Abdul Qodir Jailani, bagaimana dengan pasien ODGJ yang tidak ada keluarganya kemudian melakukan pengrusakan dan pidana.

Menanggapi hal tersebut, Waka Polsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga, SH menyampaikan, terkait ODGJ yang kabur, saran kami agar pihak Yayasan bisa berkoordinasi dengan Dinsos dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.

"Kami dari Polsek Nongsa sangat memahami kesulitan yang dialami oleh pihak Yayasan. Polsek Nongsa siap memberikan bantuan kepada pihak Yayasan apabila dibutuhkan dalam menangani ODGJ," tegas AKP Buhedi.

Sementara itu, lanjut AKP Buhedi, untuk pasien yang hilang, pihak Yayasan dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian dan pihak keluarga pasien.

"Pihak Yayasan juga dapat menginformasikan melalui medsos dengan memposting foto dan identitas pasien serta nomer kontak Yayasan Al- Fateh," ucapnya.

"Terkait ODGJ yang kabur kemudian melakukan pengrusakan dan pidana tidak dapat dituntut atau di proses hukum, dan ini sudah diatur dalam Undang-undang dan pihak keluarga atau Yayasan dapat menunjukan surat keterangan ODGJ," tutup AKP Buhedi. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.